KONSEP DASAR PPN (BAGIAN II)

Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:13 WIB
Ingat, PPN adalah Pajak Tidak Langsung

EDISI Kedua ini mengupas PPN sebagai Pajak tidak langsung (indirect tax) setelah sebelumnya dalam Edisi Pertama membahas tentang Ini Konsep Dasar PPN yang Wajib Diketahui. Berikut ulasannya.

PPN merupakan pajak tidak langsung yang beban pajaknya dialihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembeli melalui forward shifting. Dengan forward shifting, beban PPN tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli (Ben Terra).

Berdasarkan konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, pihak yang memikul beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Artinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemikul beban PPN adalah konsumen akhir, sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah melimpahkan beban pajak kepada konsumen akhir (pembeli/penerima jasa).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk lebih jelas memahami konsep PPN sebagai pajak tidak langsung, dapat dilihat melalui ilustrasi kasus sebagai berikut (Pato dan Marques, 2014).

Pasar Swalayan X menjual berbagai macam produk, salah satunya apel. Tuan B kemudian membeli apel tersebut di Pasar Swalayan X seharga Rp100. Diasumsikan apel tersebut dibeli untuk dikonsumsi oleh Tuan X dan tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 10% (sepuluh persen).

Penjualan dari Pasar Swalayan X kepada Tuan B merupakan transaksi yang dikenai PPN. Pasar Swalayan X bertindak sebagai taxable person, yaitu pihak yang berkewajiban untuk memungut PPN. Oleh karena itu, Pasar Swalayan X akan menagih pembayaran dari Tuan B atas pembelian apel tersebut (Rp100) dengan menambahkan PPN yang terutang atas transaksi ini (Rp10).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, berikut mekanisme PPN sebagai pajak tidak langsung:

  1. Pasar Swalayan X akan menagih biaya penjualan apel tersebut kepada Tuan B sebesar Rp110 dan mencantumkan pajak keluaran sebesar Rp10 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN. Pasar Swalayan X kemudian akan menyetorkan jumlah PPN yang telah ia pungut dari Tuan B ke kas negara (untuk kepentingan ilustrasi kasus ini, diasumsikan bahwa transaksi ini adalah satu-satunya transaksi yang terjadi dalam suatu masa pajak);
  2. Tuan B, dalam ilustrasi kasus ini, merupakan pihak yang secara ekonomi memikul beban pajak sebesar Rp10 tersebut. Sementara, Pasar Swalayan X hanya bertindak sebagai perantara. Atau dalam istilah lain, Pasal Swalayan X sebagai agen yang memungut PPN atas nama otoritas pajak.

Selanjutnya, nantikan tulisan Edisi Ketiga dari Konsep Dasar PPN dalam edisi Kelas Pajak berikutnya.




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?