PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Peserta PPS Wajib Laporkan Harta yang Diungkap di SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:30 WIB
Ingat! Peserta PPS Wajib Laporkan Harta yang Diungkap di SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) berkewajiban untuk mencantumkan harta dan utang yang diungkap saat PPS ke dalam SPT Tahunan 2022.

Harta dan utang yang diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal surat keterangan PPS.

"... diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal surat keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022," bunyi penggalan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bagi wajib pajak peserta PPS yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH juga harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Apabila harta yang diungkapkan dalam SPPH merupakan aktiva berwujud maka harta tersebut tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.

Harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkap dalam SPPH juga tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagai informasi, wajib pajak sudah berkesempatan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2022 sejak bulan ini.

Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN