KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Peserta PPS Repatriasi Harta Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 04 September 2022 | 06:00 WIB
Ingat! Peserta PPS Repatriasi Harta Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki waktu hingga bulan depan untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi harus segera melakukan pengalihan harta paling lambat pada 30 September 2022.

"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (4/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

PPh final tambahan yang bakal dikenakan apabila wajib pajak gagal melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPh final tambahan berlaku, baik untuk peserta PPS kebijakan I maupun peserta PPS kebijakan II.

Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta di dalam negeri, tetapi tidak melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan, terdapat pengenaan PPh final tambahan sebesar 6% jika pajak tersebut dibayar sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan.

Sementara itu, apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB maka PPh final tambahan yang dikenakan sebesar 7,5%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bagi wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi, tetapi tidak melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan maka dikenakan PPh final tambahan sebesar 4% bila PPh final dibayar wajib pajak sebelum SKPKB diterbitkan.

Jika PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB, tarif PPh final tambahan yang dikenakan atas harta yang tidak direpatriasi ditetapkan 5,5%.

Bagi wajib pajak peserta kebijakan II yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi di dalam negeri, tetapi gagal melakukan repatriasi maka dikenakan PPh final tambahan sebesar 7% dan 8,5%.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PPh final tambahan sebesar 7% dikenakan bila pajak tersebut dibayar sebelum SKPKB diterbitkan. Sementara itu, apabila SKPKB telah diterbitkan maka PPh final yang harus dibayar adalah sebesar 8,5%.

Sementara itu, bagi wajib pajak peserta kebijakan II yang menyatakan merepatriasi hartanya ke dalam negeri, tetapi gagal melakukan repatriasi maka PPh final tambahan yang dikenakan adalah sebesar 5% dan 6,5%.

Bila PPh final tambahan dibayar sebelum SKPKB diterbitkan maka tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 5%. Bila PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarif PPh final tambahan yang dikenakan sebesar 6,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar