Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) memiliki waktu hingga bulan depan untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi harus segera melakukan pengalihan harta paling lambat pada 30 September 2022.
"Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (4/9/2022).
PPh final tambahan yang bakal dikenakan apabila wajib pajak gagal melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPh final tambahan berlaku, baik untuk peserta PPS kebijakan I maupun peserta PPS kebijakan II.
Wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan harta di dalam negeri, tetapi tidak melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan, terdapat pengenaan PPh final tambahan sebesar 6% jika pajak tersebut dibayar sebelum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan.
Sementara itu, apabila PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB maka PPh final tambahan yang dikenakan sebesar 7,5%.
Bagi wajib pajak peserta PPS kebijakan I yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi, tetapi tidak melakukan repatriasi sesuai dengan ketentuan maka dikenakan PPh final tambahan sebesar 4% bila PPh final dibayar wajib pajak sebelum SKPKB diterbitkan.
Jika PPh final tambahan ditagih dengan SKPKB, tarif PPh final tambahan yang dikenakan atas harta yang tidak direpatriasi ditetapkan 5,5%.
Bagi wajib pajak peserta kebijakan II yang berkomitmen melakukan repatriasi dan investasi di dalam negeri, tetapi gagal melakukan repatriasi maka dikenakan PPh final tambahan sebesar 7% dan 8,5%.
PPh final tambahan sebesar 7% dikenakan bila pajak tersebut dibayar sebelum SKPKB diterbitkan. Sementara itu, apabila SKPKB telah diterbitkan maka PPh final yang harus dibayar adalah sebesar 8,5%.
Sementara itu, bagi wajib pajak peserta kebijakan II yang menyatakan merepatriasi hartanya ke dalam negeri, tetapi gagal melakukan repatriasi maka PPh final tambahan yang dikenakan adalah sebesar 5% dan 6,5%.
Bila PPh final tambahan dibayar sebelum SKPKB diterbitkan maka tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 5%. Bila PPh final tambahan ditagih menggunakan SKPKB, tarif PPh final tambahan yang dikenakan sebesar 6,5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.