Ilustrasi. Dokter hewan dari Klinik Hewan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang memberikan vaksinasi rabies kucing milik warga saat pelaksanaan jemput bola Vaksinasi Rabies hewan peliharaan di Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
JAKARTA, DDTCNews - Jasa dokter hewan termasuk jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pada penjelasan pasal tersebut, jasa dokter hewan dibebaskan dari PPN karena termasuk JKP tertentu yang bersifat strategis.
“... JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain: jasa dokter hewan,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Senin (5/8/2024).
Pemerintah pun telah mempertegas pembebasan PPN atas jasa dokter hewan melalui PP 49/2022. Berdasarkan beleid tersebut, JKP tertentu bersifat strategis yang bebas PPN di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.
Jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud tersebut mencakup 2 jenis jasa. Pertama, pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua, jasa pelayanan kesehatan hewan atau veteriner.
Sementara itu, jasa pelayanan kesehatan hewan atau veteriner berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner. Ketentuan terkait dengan veteriner di antaranya tercantum dalam UU 18/2009 s.t.d.d UU 41/2014.
Dalam undang-undang tersebut, veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan, produk hewan, dan penyakit hewan. Adapun dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Selain dokter hewan, UU PPN dan PP 49/2022 juga membebaskan PPN atas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, dan pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.