PER-03/PJ/2022

Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Faktur Pajak Pengganti Juga Di-Upload Paling Lambat Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid ini bertujuan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Perdirjen ini juga mengatur tentang batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Ketentuan baru ini kemudian memantik sejumlah pertanyaan dari netizen. Salah satunya disampaikan oleh pemilik akun Twitter @rizzahfega kepada DJP melalui Kring Pajak. Pemilik akun tersebut bertanya tentang perlakuan terhadap faktur pajak pengganti.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Apabila ada koreksi atau revisi penjualan yang membuat munculnya faktur pengganti, apakah batas upload sebelum tanggal 15 juga?" tanya netizen tersebut, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Merespons pertanyaan tersebut, DJP melalui kanal media sosial @kring_pajak menegaskan bahwa batas unggah (upload) faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.

"Sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti tersebut, Kak," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Kemudian, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tetap mengacu pada Pasal 22 dan lampiran Perdirjen baru tersebut.

Disebutkan dalam Pasal 22, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%