Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) PER-03/PJ/2022. Beleid ini bertujuan mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.
Perdirjen ini juga mengatur tentang batas akhir pengunggahan (upload) e-faktur. Disebutkan dalam beleid ini, e-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Ketentuan baru ini kemudian memantik sejumlah pertanyaan dari netizen. Salah satunya disampaikan oleh pemilik akun Twitter @rizzahfega kepada DJP melalui Kring Pajak. Pemilik akun tersebut bertanya tentang perlakuan terhadap faktur pajak pengganti.
"Apabila ada koreksi atau revisi penjualan yang membuat munculnya faktur pengganti, apakah batas upload sebelum tanggal 15 juga?" tanya netizen tersebut, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Merespons pertanyaan tersebut, DJP melalui kanal media sosial @kring_pajak menegaskan bahwa batas unggah (upload) faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022.
"Sehingga batas upload-nya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal faktur pajak pengganti tersebut, Kak," tulis @kring_pajak.
Kemudian, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tetap mengacu pada Pasal 22 dan lampiran Perdirjen baru tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 22, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas; dengan cara membuat faktur pajak pengganti. (sap)
Hai, Kak.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) April 8, 2022
Taxmin ralat jawaban Taxmin sebelumnya.
Untuk batas upload FP Pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 ya, Kak. Sehingga batas uploadnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal FP Pengganti tersebut Kak.
(1/2)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.