KENYA

Influencer Kena Pajak Digital

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:19 WIB
Influencer Kena Pajak Digital

Ilustrasi. 

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) menyatakan pajak digital atau digital service tax (DST) juga akan dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh influencer melalui platform digital.

Menurut KRA, hingga saat ini masih banyak influencer yang sama sekali tidak melaporkan penghasilannya atau bahkan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya terutang.

"Influencer di sosial media juga diwajibkan untuk membayar DST mengingat penghasilan influencer berasal dari jasa yang ditawarkan melalui digital marketplace ataupun jasa periklanan digital," tulis KRA dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Menurut KRA, wajib pajak bisa dikategorikan sebagai influencer apabila wajib pajak tersebut menggunakan media sosial untuk mengajak follower-nya membeli atau menggunakan produk-produk tertentu.

Seperti diketahui, Pemerintah Kenya akan mulai mengenakan DST atas seluruh aktivitas transaksi digital terhitung sejak 1 Januari 2021. Tarif DST yang dikenakan mencapai 1,5% atas transaksi atau gross transaction value.

Jika wajib pajak merupakan subjek pajak dalam negeri dan memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST yang dibayarkan dapat dikompensasikan dengan PPh yang jatuh tempo setiap tahun. Adapun bila wajib pajak adalah nonresiden dan tidak memiliki kehadiran fisik di Kenya, DST dikenakan secara final.

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Untuk 2021, KRA menargetkan DST dikenakan terhadap 1.000 wajib pajak baik korporasi maupun orang pribadi. Barang dan jasa digital yang menjadi objek DST antara lain e-book, film, musik, game, tiket pertunjukan, media berbasis langganan, konten digital, jasa transportasi yang diselenggarakan melalui platform, serta transaksi cryptocurrency.

Dengan ini, seperti dilansir allafrica.com, rezim DST yang berlaku di Kenya cenderung lebih luas bila dibandingkan dengan rezim DST yang diterapkan di negara-negara lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak