PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat beberapa negara memilih untuk menurunkan tarif PPN atas energi atau produk pangan di tengah lonjakan inflasi pada tahun lalu.

Dalam laporan terbaru OECD bertajuk Tax Policy Reforms 2023, OECD mencatat beberapa yurisdiksi, terutama di Eropa, yang memilih untuk menurunkan tarif PPN atas listrik ataupun gas guna meringankan biaya energi yang harus ditanggung masyarakat.

"Penurunan tarif PPN pada awalnya hanya diberlakukan selama 3 bulan. Namun, mengingat harga energi terus naik, banyak yurisdiksi memutuskan untuk tetap memangkas tarif PPN atas listrik dan gas hingga akhir tahun," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Fasilitas PPN diberikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi bersamaan dengan fasilitas lainnya seperti penurunan PPh orang pribadi dan PPh badan serta fasilitas nonpajak seperti subsidi dan bantuan tunai.

Contoh, Bulgaria dan Jerman menurunkan tarif PPN atas gas selama 1 tahun terhitung sejak Juli 2022 masing-masing menjadi sebesar 9% dan 7%. Irlandia juga menurunkan tarif PPN atas listrik dan gas selama 1,5 tahun terhitung sejak Mei 2022 menjadi sebesar 9%.

Polandia bahkan mengenakan PPN 0% atas gas hingga akhir 2022 serta menerapkan tarif PPN yang lebih rendah atas tarif listrik, yakni hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Terkait dengan PPN atas produk pangan, Spanyol tercatat telah menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 4% menjadi 0% sepanjang semester I/2023. Tarif PPN atas beberapa produk pangan lainnya telah diturunkan dari 10% menjadi 5% sejak Oktober 2022 hingga akhir 2023.

Selanjutnya, Turki tercatat telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 8% menjadi tinggal 1%, sedangkan Kroasia telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 25% dan 13% menjadi tinggal 5% saja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI