PRANCIS

Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 18:00 WIB
Inflasi Tinggi, Banyak Negara Pangkas Tarif PPN Listrik dan Gas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat beberapa negara memilih untuk menurunkan tarif PPN atas energi atau produk pangan di tengah lonjakan inflasi pada tahun lalu.

Dalam laporan terbaru OECD bertajuk Tax Policy Reforms 2023, OECD mencatat beberapa yurisdiksi, terutama di Eropa, yang memilih untuk menurunkan tarif PPN atas listrik ataupun gas guna meringankan biaya energi yang harus ditanggung masyarakat.

"Penurunan tarif PPN pada awalnya hanya diberlakukan selama 3 bulan. Namun, mengingat harga energi terus naik, banyak yurisdiksi memutuskan untuk tetap memangkas tarif PPN atas listrik dan gas hingga akhir tahun," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fasilitas PPN diberikan oleh yurisdiksi-yurisdiksi bersamaan dengan fasilitas lainnya seperti penurunan PPh orang pribadi dan PPh badan serta fasilitas nonpajak seperti subsidi dan bantuan tunai.

Contoh, Bulgaria dan Jerman menurunkan tarif PPN atas gas selama 1 tahun terhitung sejak Juli 2022 masing-masing menjadi sebesar 9% dan 7%. Irlandia juga menurunkan tarif PPN atas listrik dan gas selama 1,5 tahun terhitung sejak Mei 2022 menjadi sebesar 9%.

Polandia bahkan mengenakan PPN 0% atas gas hingga akhir 2022 serta menerapkan tarif PPN yang lebih rendah atas tarif listrik, yakni hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terkait dengan PPN atas produk pangan, Spanyol tercatat telah menurunkan tarif PPN atas bahan pokok dari 4% menjadi 0% sepanjang semester I/2023. Tarif PPN atas beberapa produk pangan lainnya telah diturunkan dari 10% menjadi 5% sejak Oktober 2022 hingga akhir 2023.

Selanjutnya, Turki tercatat telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 8% menjadi tinggal 1%, sedangkan Kroasia telah menurunkan tarif PPN atas produk pangan dari 25% dan 13% menjadi tinggal 5% saja. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?