INGGRIS

Inflasi Melambat, Negara Ini Bakal Pangkas Beban Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 17:30 WIB
Inflasi Melambat, Negara Ini Bakal Pangkas Beban Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan pemerintah saat ini memiliki ruang fiskal untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan melambatnya laju inflasi di negara tersebut.

Namun, Hunt mengingatkan penurunan beban pajak akan diikuti dengan pengurangan beragam tunjangan sosial atau welfare benefits.

"Perekonomian tengah bergerak ke arah positif. Dengan demikian, terdapat ruang untuk mengurangi beban pajak. Pemerintah Inggris di bawah Partai Konservatif akan mengambil jalan tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Walau demikian, lanjut Hunt, pemangkasan beban pajak bukan langkah yang mudah diambil karena kebijakan tersebut harus diikuti dengan reformasi program kesejahteraan sosial.

"Tanpa mendahului kebijakan dari perdana menteri, kami berpandangan saat ini adalah titik balik bagi perekonomian Inggris," ujarnya seperti dilansir abcnews.go.com.

Sebagai informasi, inflasi Inggris per Oktober 2023 hanya 4,6%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 11%. Walau sudah melambat drastis, inflasi di Inggris masih berada di atas target bank sentral yang sebesar 2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, tarif pajak yang dipertimbangkan untuk dipangkas antara lain pajak korporasi dan pajak warisan. Tarif pajak warisan yang saat ini sebesar 40% dipertimbangkan untuk turun menjadi 30% atau bahkan 20%.

Saat ini, hanya 4% warisan di Inggris yang dikenai pajak warisan. Hal ini dikarenakan batas warisan tidak kena pajak yang berlaku di Inggris mencapai £500.000.

Pada saat yang sama, Inggris juga berencana untuk mereformasi program kesejahteraan sosial untuk mendorong lebih banyak orang kembali bekerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra