INGGRIS

Inflasi Melambat, Negara Ini Bakal Pangkas Beban Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 17:30 WIB
Inflasi Melambat, Negara Ini Bakal Pangkas Beban Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Menteri Keuangan Inggris Jeremy Hunt mengatakan pemerintah saat ini memiliki ruang fiskal untuk memberikan keringanan pajak seiring dengan melambatnya laju inflasi di negara tersebut.

Namun, Hunt mengingatkan penurunan beban pajak akan diikuti dengan pengurangan beragam tunjangan sosial atau welfare benefits.

"Perekonomian tengah bergerak ke arah positif. Dengan demikian, terdapat ruang untuk mengurangi beban pajak. Pemerintah Inggris di bawah Partai Konservatif akan mengambil jalan tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Walau demikian, lanjut Hunt, pemangkasan beban pajak bukan langkah yang mudah diambil karena kebijakan tersebut harus diikuti dengan reformasi program kesejahteraan sosial.

"Tanpa mendahului kebijakan dari perdana menteri, kami berpandangan saat ini adalah titik balik bagi perekonomian Inggris," ujarnya seperti dilansir abcnews.go.com.

Sebagai informasi, inflasi Inggris per Oktober 2023 hanya 4,6%, lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 11%. Walau sudah melambat drastis, inflasi di Inggris masih berada di atas target bank sentral yang sebesar 2%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sementara itu, tarif pajak yang dipertimbangkan untuk dipangkas antara lain pajak korporasi dan pajak warisan. Tarif pajak warisan yang saat ini sebesar 40% dipertimbangkan untuk turun menjadi 30% atau bahkan 20%.

Saat ini, hanya 4% warisan di Inggris yang dikenai pajak warisan. Hal ini dikarenakan batas warisan tidak kena pajak yang berlaku di Inggris mencapai £500.000.

Pada saat yang sama, Inggris juga berencana untuk mereformasi program kesejahteraan sosial untuk mendorong lebih banyak orang kembali bekerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha