INDEKS HARGA KONSUMEN

Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 16:39 WIB
Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat inflasi pada tahun lalu tercatat sebesar 2,72%. Sejumlah faktor menjadi penyebab utama inflasi 2019 tercatat paling rendah dalam dua dekade terakhir.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan terdapat empat faktor yang menjadikan inflasi nasional berada di angka 2,72% pada tahun lalu. Pertama, kapasitas produksi masih mampu memenuhi permintaan domestik.

“Kenapa inflasi rendah? Itu karena kapasitas produksi atau pasokan jauh memadai dari permintaan sehingga tekanan harga dari sisi permintaan sangat rendah dan itu terlihat dari inflasi inti," katanya di Kantor BI, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok seperti beras, cabai dan bawang merah berjalan baik. Inflasi dari komponen harga bergejolak dapat ditekan serendah mungkin, bahkan untuk beberapa komoditas justru mengalami deflasi.

Ketiga, nilai tukar rupiah yang bergerak stabil pada tahun lalu. Stabilitas nilai tukar rupiah ini kemudian membuat ekspektasi harga barang impor dapat terjaga. Hal ini secara paralel membuat tekanan dari faktor eksternal relatif minim pada tahun lalu.

Keempat, capaian komponen pembentuk inflasi di bawah proyeksi BI. Otoritas moneter menyebut untuk inflasi dari sektor transportasi pada tahun lalu sebesar 0,03%. Padahal proyeksi BI menyebutkan sektor ini akan akan mengalami inflasi sebesar 0,06%. Hal serupa juga berlaku untuk komponen lain seperti bahan makanan dan perumahan yang realisasinya di bawah proyeksi BI.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

"Keempat faktor itu yang kemudian menyebabkan inflasi menjadi rendah dan terkendali," imbuh Perry.

Seperti diketahui, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan pada Desember 2019, angka inflasi tercatat sebesar 0,34%. Dengan demikian, secara tahun kalender penuh 2019, angka inflasi mencapai 2,72% atau berada di bawah asumsi dalam APBN 2019 yang sebesar 3,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN