INDEKS HARGA KONSUMEN

Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Januari 2020 | 16:39 WIB
Inflasi 2019 Rendah, Ini Penjelasan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat inflasi pada tahun lalu tercatat sebesar 2,72%. Sejumlah faktor menjadi penyebab utama inflasi 2019 tercatat paling rendah dalam dua dekade terakhir.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan terdapat empat faktor yang menjadikan inflasi nasional berada di angka 2,72% pada tahun lalu. Pertama, kapasitas produksi masih mampu memenuhi permintaan domestik.

“Kenapa inflasi rendah? Itu karena kapasitas produksi atau pasokan jauh memadai dari permintaan sehingga tekanan harga dari sisi permintaan sangat rendah dan itu terlihat dari inflasi inti," katanya di Kantor BI, Jumat (3/1/2020).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kedua, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan pokok seperti beras, cabai dan bawang merah berjalan baik. Inflasi dari komponen harga bergejolak dapat ditekan serendah mungkin, bahkan untuk beberapa komoditas justru mengalami deflasi.

Ketiga, nilai tukar rupiah yang bergerak stabil pada tahun lalu. Stabilitas nilai tukar rupiah ini kemudian membuat ekspektasi harga barang impor dapat terjaga. Hal ini secara paralel membuat tekanan dari faktor eksternal relatif minim pada tahun lalu.

Keempat, capaian komponen pembentuk inflasi di bawah proyeksi BI. Otoritas moneter menyebut untuk inflasi dari sektor transportasi pada tahun lalu sebesar 0,03%. Padahal proyeksi BI menyebutkan sektor ini akan akan mengalami inflasi sebesar 0,06%. Hal serupa juga berlaku untuk komponen lain seperti bahan makanan dan perumahan yang realisasinya di bawah proyeksi BI.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

"Keempat faktor itu yang kemudian menyebabkan inflasi menjadi rendah dan terkendali," imbuh Perry.

Seperti diketahui, Kepala BPS Suhariyanto mengatakan pada Desember 2019, angka inflasi tercatat sebesar 0,34%. Dengan demikian, secara tahun kalender penuh 2019, angka inflasi mencapai 2,72% atau berada di bawah asumsi dalam APBN 2019 yang sebesar 3,5%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus