UZBEKISTAN

Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 13:07 WIB
Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

TASHKENT, DDTCNews – Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengeluarkan keputusan untuk memberi pembebasan pajak kepada perusahaan manufaktur yang melakukan operasi bisnisnya di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm di Uzbekistan.

Keputusan tersebut tertuang dalam PP-2843 yang dirilis pada 17 Maret 2017. Melalui peraturan itu, perusahaan yang beroperasi di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm akan dibebaskan dari pembayaran pajak properti untuk harta tidak bergerak, pajak tanah, pajak prasarana sosial dan pajak jalan.

“Pembebasan pajak ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2017 sampai 1 Januari 2022. Pembebasan pajak dapat diberikan jika perusahaan manufaktur menghasilkan lebih dari 60% atas total penjualannya,” ungkap keputusan itu.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Perusahaan manufaktur yang dapat memperoleh pembebasan pajak yakni perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan produk farmasi, produk elektronik (kecuali untuk kabel dan konduktor), bahan bangunan dan bahan finishing yang terdaftar di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Uzbekistan juga menggelar diskusi publik untuk memberikan komentar mengenai rancangan keputusan presiden atas pembebasan pajak kepada perusahaan residen yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ilmiah dan teknologi yang inovatif di Uzbekistan.

Perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pembebasan pajak sampai 1 Januari 2040, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembebasan semua pajak dan biaya wajib yang dikeluarkan untuk menyatakan dana khusus untuk keseluruhan periode pelaksanaan proyek yang relevan; dan
  • Pembebasan bea cukai untuk impor untuk keperluan sendiri berupa peralatan, komponen, suku cadang, dokumentasi teknologi yang relevan, dan program komputer yang tidak diproduksi di Uzbekistan.

Selain itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, insentif pajak lainnya yang akan diberikan berupa diskon pajak sebesar 18% atas pendapatan upah karyawan perusahaan yang memenuhi syarat dan pajak asuransi sosial yang mendapat pengurangan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tarif rata-rata yang berlaku saat ini sebesar 8%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi