UZBEKISTAN

Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 13:07 WIB
Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

TASHKENT, DDTCNews – Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengeluarkan keputusan untuk memberi pembebasan pajak kepada perusahaan manufaktur yang melakukan operasi bisnisnya di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm di Uzbekistan.

Keputusan tersebut tertuang dalam PP-2843 yang dirilis pada 17 Maret 2017. Melalui peraturan itu, perusahaan yang beroperasi di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm akan dibebaskan dari pembayaran pajak properti untuk harta tidak bergerak, pajak tanah, pajak prasarana sosial dan pajak jalan.

“Pembebasan pajak ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2017 sampai 1 Januari 2022. Pembebasan pajak dapat diberikan jika perusahaan manufaktur menghasilkan lebih dari 60% atas total penjualannya,” ungkap keputusan itu.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Perusahaan manufaktur yang dapat memperoleh pembebasan pajak yakni perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan produk farmasi, produk elektronik (kecuali untuk kabel dan konduktor), bahan bangunan dan bahan finishing yang terdaftar di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Uzbekistan juga menggelar diskusi publik untuk memberikan komentar mengenai rancangan keputusan presiden atas pembebasan pajak kepada perusahaan residen yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ilmiah dan teknologi yang inovatif di Uzbekistan.

Perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pembebasan pajak sampai 1 Januari 2040, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembebasan semua pajak dan biaya wajib yang dikeluarkan untuk menyatakan dana khusus untuk keseluruhan periode pelaksanaan proyek yang relevan; dan
  • Pembebasan bea cukai untuk impor untuk keperluan sendiri berupa peralatan, komponen, suku cadang, dokumentasi teknologi yang relevan, dan program komputer yang tidak diproduksi di Uzbekistan.

Selain itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, insentif pajak lainnya yang akan diberikan berupa diskon pajak sebesar 18% atas pendapatan upah karyawan perusahaan yang memenuhi syarat dan pajak asuransi sosial yang mendapat pengurangan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tarif rata-rata yang berlaku saat ini sebesar 8%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB