UZBEKISTAN

Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 13:07 WIB
Industri Manufaktur Dapat Insentif Pajak 5 Tahun

TASHKENT, DDTCNews – Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev mengeluarkan keputusan untuk memberi pembebasan pajak kepada perusahaan manufaktur yang melakukan operasi bisnisnya di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm di Uzbekistan.

Keputusan tersebut tertuang dalam PP-2843 yang dirilis pada 17 Maret 2017. Melalui peraturan itu, perusahaan yang beroperasi di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm akan dibebaskan dari pembayaran pajak properti untuk harta tidak bergerak, pajak tanah, pajak prasarana sosial dan pajak jalan.

“Pembebasan pajak ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2017 sampai 1 Januari 2022. Pembebasan pajak dapat diberikan jika perusahaan manufaktur menghasilkan lebih dari 60% atas total penjualannya,” ungkap keputusan itu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Perusahaan manufaktur yang dapat memperoleh pembebasan pajak yakni perusahaan-perusahaan yang memproduksi obat-obatan dan produk farmasi, produk elektronik (kecuali untuk kabel dan konduktor), bahan bangunan dan bahan finishing yang terdaftar di Karakalpakstan dan wilayah Xorazm.

Tidak hanya itu, baru-baru ini Pemerintah Uzbekistan juga menggelar diskusi publik untuk memberikan komentar mengenai rancangan keputusan presiden atas pembebasan pajak kepada perusahaan residen yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ilmiah dan teknologi yang inovatif di Uzbekistan.

Perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pembebasan pajak sampai 1 Januari 2040, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembebasan semua pajak dan biaya wajib yang dikeluarkan untuk menyatakan dana khusus untuk keseluruhan periode pelaksanaan proyek yang relevan; dan
  • Pembebasan bea cukai untuk impor untuk keperluan sendiri berupa peralatan, komponen, suku cadang, dokumentasi teknologi yang relevan, dan program komputer yang tidak diproduksi di Uzbekistan.

Selain itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, insentif pajak lainnya yang akan diberikan berupa diskon pajak sebesar 18% atas pendapatan upah karyawan perusahaan yang memenuhi syarat dan pajak asuransi sosial yang mendapat pengurangan sebesar 4,5% dibandingkan dengan tarif rata-rata yang berlaku saat ini sebesar 8%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%