FASILITAS PAJAK

Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 11 Juli 2016 | 10:18 WIB
Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghapus industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir yang berhak menerima insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Penghapusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 yang mengubah PMK Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai pemberian fasilitas tax holiday. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2016.

“Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh Badan adalah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Berdasarkan PMK 159, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Melalui beleid yang baru ini, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut antara lain industri logam hulu, industri di bidang pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kendati demikian, revisi payung hukum ini tidak mengubah bentuk fasilitas yang diterima pemohon fasilitas tax holiday. Dalam beleid ini, pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selain itu, jangka waktu fasilitas tax holiday tetap diberikan selama 5 tahun sampai dengan 15 tahun, dan dapat diberikan hingga maksimal 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib paja tetap harus mengajukan permohonan tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?