FASILITAS PAJAK

Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 11 Juli 2016 | 10:18 WIB
Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghapus industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir yang berhak menerima insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Penghapusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 yang mengubah PMK Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai pemberian fasilitas tax holiday. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2016.

“Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh Badan adalah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Berdasarkan PMK 159, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Melalui beleid yang baru ini, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut antara lain industri logam hulu, industri di bidang pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kendati demikian, revisi payung hukum ini tidak mengubah bentuk fasilitas yang diterima pemohon fasilitas tax holiday. Dalam beleid ini, pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain itu, jangka waktu fasilitas tax holiday tetap diberikan selama 5 tahun sampai dengan 15 tahun, dan dapat diberikan hingga maksimal 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib paja tetap harus mengajukan permohonan tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses