FASILITAS PAJAK

Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 11 Juli 2016 | 10:18 WIB
Industri Ini Tak Lagi Peroleh Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menghapus industri pengolahan yang berdiri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir yang berhak menerima insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Penghapusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016 yang mengubah PMK Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai pemberian fasilitas tax holiday. Peraturan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 30 Juni 2016.

“Salah satu kriteria wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas PPh Badan adalah wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir,” ungkap peraturan tersebut.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Berdasarkan PMK 159, industri pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Melalui beleid yang baru ini, kini pemerintah hanya akan memberikan insentif bagi delapan jenis industri pionir. Industri tersebut antara lain industri logam hulu, industri di bidang pengilangan minyak bumi; industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi; industri transportasi kelautan; serta infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kendati demikian, revisi payung hukum ini tidak mengubah bentuk fasilitas yang diterima pemohon fasilitas tax holiday. Dalam beleid ini, pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Selain itu, jangka waktu fasilitas tax holiday tetap diberikan selama 5 tahun sampai dengan 15 tahun, dan dapat diberikan hingga maksimal 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib paja tetap harus mengajukan permohonan tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN