BERMUDA

Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 15:21 WIB
Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org) 

HAMILTON, DDTCNews—Asosiasi asuransi dan reasuransi di Bermuda, Bermuda International Longterm Insurers and Reinsurers (Biltir) menyatakan keberatan atas proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung OECD.

Direktur Eksekutif Biltir Ronnie Klein mengatakan proposal Pillar 2 dari OECD yang mengusung tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum bagi wajib pajak badan tidak mungkin diberlakukan di Bermuda.

"OECD Steering Committee perlu mengajak negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Bermuda dan negara lainnya dalam pembahasan Pillar 2," katanya seperti dilansir Intelligent Insurer, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut Klein, PPh badan tidak dapat diberlakukan di Bermuda karena diversifikasi kegiatan ekonomi yang minim. Akibatnya, penerimaan pajak di Bermuda sangat bergantung pada sektor di luar asuransi dan reasuransi.

Klein menerangkan sistem pajak di Bermuda yang bergantung pada pajak gaji (payroll tax) selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi. Namun, OECD tidak mengategorikan payroll tax sebagai bagian dari PPh badan.

Lebih lanjut, Klein menyebut ketentuan perpajakan di Bermuda sudah sesuai dengan norma perpajakan internasional yang berlaku. Hal ini terbukti dengan tidak dimasukkannya Bermuda dalam daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Bermuda tidak memiliki hak mengatur kebijakan perpajakan di Eropa, itu adalah kedaulatan dari negara masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada negara yang berhak untuk mengatur sistem pajak apa yang digunakan oleh Bermuda," ujar Klein.

Untuk diketahui, OECD melalui Pilar 2 mendorong suatu kesepakatan multilateral yang menciptakan tarif PPh badan minimum secara global untuk meminimalisir praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja