BERMUDA

Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Muhamad Wildan | Rabu, 16 September 2020 | 15:21 WIB
Industri Asuransi Keberatan dengan Proposal OECD Soal Global BEPS

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org) 

HAMILTON, DDTCNews—Asosiasi asuransi dan reasuransi di Bermuda, Bermuda International Longterm Insurers and Reinsurers (Biltir) menyatakan keberatan atas proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang diusung OECD.

Direktur Eksekutif Biltir Ronnie Klein mengatakan proposal Pillar 2 dari OECD yang mengusung tarif pajak penghasilan (PPh) badan minimum bagi wajib pajak badan tidak mungkin diberlakukan di Bermuda.

"OECD Steering Committee perlu mengajak negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Bermuda dan negara lainnya dalam pembahasan Pillar 2," katanya seperti dilansir Intelligent Insurer, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut Klein, PPh badan tidak dapat diberlakukan di Bermuda karena diversifikasi kegiatan ekonomi yang minim. Akibatnya, penerimaan pajak di Bermuda sangat bergantung pada sektor di luar asuransi dan reasuransi.

Klein menerangkan sistem pajak di Bermuda yang bergantung pada pajak gaji (payroll tax) selama ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan kondisi ekonomi. Namun, OECD tidak mengategorikan payroll tax sebagai bagian dari PPh badan.

Lebih lanjut, Klein menyebut ketentuan perpajakan di Bermuda sudah sesuai dengan norma perpajakan internasional yang berlaku. Hal ini terbukti dengan tidak dimasukkannya Bermuda dalam daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Bermuda tidak memiliki hak mengatur kebijakan perpajakan di Eropa, itu adalah kedaulatan dari negara masing-masing. Oleh karena itu, tidak ada negara yang berhak untuk mengatur sistem pajak apa yang digunakan oleh Bermuda," ujar Klein.

Untuk diketahui, OECD melalui Pilar 2 mendorong suatu kesepakatan multilateral yang menciptakan tarif PPh badan minimum secara global untuk meminimalisir praktik base erosion and profit shifting (BEPS). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?