KONSENSUS OECD

Indonesia Tetap Dukung Agenda Konsensus Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:56 WIB
Indonesia Tetap Dukung Agenda Konsensus Pajak Digital OECD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan tetap mendukung konsensus pemajakan ekonomi digital melalui proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirancang Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Sejalan dengan komitmen tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia menyambut positif diterbitkannya blueprint atau cetak biru proposal Pillar 1 dan Pillar 2 oleh OECD pada bulan ini.

"Indonesia mendukung upaya-upaya untuk mencapai konsensus global yang efisien, sederhana, setara, dan transparan, yang dapat meminimalisasi distorsi akibat kesenjangan antara perkembangan teknologi dengan rezim perpajakan saat ini," ujar Sri Mulyani, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Seperti diketahui sebelumnya, Indonesia sesungguhnya telah mengatur secara khusus mengenai perlakuan pajak atas ekonomi digital dari luar negeri melalui UU No. 2/2020.

Melalui UU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh pelaku usaha PMSE dari luar negeri bisa dikenai pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) meski tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan turunan dari pengenaan PPh dan PTE atas pelaku usaha PMSE luar negeri tersebut.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah berulang kali menyatakan komitmennya menunggu hasil konsensus dalam pengenaan PPh atas korporasi digital asing yang menjual produk di Indonesia. Guna mendukung tercapainya hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan Indonesia akan turut terlibat aktif dalam negosiasi.

"Hal ini penting tidak hanya karena fakta bahwa konsensus akan diperlukan dalam profiling perpajakan yang adil tetapi yang lebih penting tahun depan sangat penting bagi hampir semua dari kita yang berusaha untuk pulih dari keterpurukan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan tantangan perpajakan di era ekonomi digital harus diatasi melalui upaya kolektif secara global. Kerja sama global akan menciptakan regulasi yang efektif dan memperkuat pengawasan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Terlepas dari dukungan Indonesia terhadap solusi yang ditawarkan oleh OECD melalui Pillar 1 dan Pillar 2, sudah banyak negara yang berkomitmen untuk menerapkan aksi unilateral dan mengenakan pajak digitalnya sendiri akibat tidak tercapainya konsensus atas 2 proposal yang diusung OECD.

Prancis menyatakan akan menerapkan digital service tax (DST) meski terdapat ancaman retaliasi berupa peningkatan tarif kepabeanan dari AS. Aksi unilateral Prancis dilatarbelakangi oleh gagalnya pencapaian konsensus atas pemajakan ekonomi digital pada 2020.

Negara-negara Afrika melalui African Tax Administration Forum (ATAF) bahkan telah menyusun model draf undang-undang DST yang bisa diadopsi oleh negara Afrika yang akan menerapkan DST tanpa menunggu tercapainya konsensus. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN