PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 18:50 WIB
Indonesia Bidik Renegosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan akan melanjutkan proses pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan beberapa negara mitra tahun ini pasca ditekennya kesepakatan dengan Singapura.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pembaruan P3B tidak berhenti pada Singapura. Indonesia akan segera menyasar negara-negara Asia lainnya untuk merenegosiasi P3B.

"Kami sudah rencanakan di 2020 ini akan melakukan negosiasi P3B dengan Korea Selatan dan Jepang," kata Rofy dalam acara Dialogue KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika tidak ada aral melintang, kata Rofy, Indonesia akan mulai membahas renegosiasi P3B dengan Korea Selatan pada April 2020. Setelah itu, Indonesia juga berupaya menyasar negara Asia lainnya.

Meski begitu, lanjutnya, otoritas fiskal juga membuka peluang untuk merenegosiasi P3B di luar Asia, misalnya di kawasan Eropa. Menurutnya, Indonesia juga memiliki kepentingan untuk memperbarui P3B dengan negara Eropa seperti Jerman dan Prancis.

"Negosiasi (P3B) dengan negara lain seperti Jerman dan Perancis itu tidak kalah penting. Artinya dengan P3B kita yang semakin baik, hal itu akan membuat investor dari negara lain makin tertarik untuk datang ke Indonesia," papar Rofy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pembaruan P3B akan menganut asas win-win solution. Artinya, setiap perubahan perjanjian pajak yang dihasilkan menguntungkan kedua belah pihak.

Meski begitu, renegosiasi tersebut juga tetap mengedepankan prinsip dasar penyusun P3B yaitu meminimalisir pengenaan pajak berganda dengan pembagian hak pemajakan, serta menutup celah praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

"Kami ingin output dari negosiasi bagus untuk Indonesia dan juga negara mitra, sehingga diharapkan dengan negosiasi ini bisa membuat iklim investasi Indonesia menjadi makin menarik," imbuhnya.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain Rofyanto, ada pula Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra