UU CIPTA KERJA

Indonesia Bakal Punya Nusantara Investment Authority, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 November 2020 | 17:50 WIB
Indonesia Bakal Punya Nusantara Investment Authority, Apa Itu?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pengelola investasi (LPI) yang akan dibentuk oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja kemungkinan bakal bernama Nusantara Investment Authority.

Rencana penamaan LPI sebagai Nusantara Investment Authority ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) LPI yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. LPI bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) RPP LPI, seperti dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Sesuai dengan RPP LPI, LPI yang bernama Nusantara Investment Authority merupakan lembaga yang dibentuk melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diberi kewenangan khusus guna mengelola dana investasi.

Nusantara Investment Authority bersama Kementerian Keuangan melakukan investasi pemerintah pusat guna meningkatkan investasi dan perekonomian untuk penciptaan lapangan kerja.

Sesuai dengan UU No. 11/2020, modal LPI bersumber dari dana tunai, barang milik negara (BMN) piutang negara pada BUMN atau perseroan, dan saham milik negara pada BUMN atau perseroan.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Pada UU No. 11/2020, disebutkan modal awal LPI yang bersumber dari dana tunai bakal sebesar Rp15 triliun. Pada RPP LPI, diperinci modal LPI akan mencapai Rp75 triliun dengan modal awal berupa dana tunai minimal sebesar Rp15 triliun.

Pemenuhan modal LPI setelah penyetoran dana tunai sebesar Rp15 triliun dilakukan secara bertahap hingga 2021. Modal LPI sebesar Rp75 triliun juga dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara (PMN) serta kapitalisasi laba ditahan LPI.

Setelah berdiri, aset LPI nantinya akan terdiri dari penyertaan modal awal, hasil pengembangan usaha dan aset LPI, pemindahtanganan aset negara atau BUMN, hibah, serta aset dari sumber-sumber lain yang sah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN