UU CIPTA KERJA

Indonesia Bakal Punya Nusantara Investment Authority, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 November 2020 | 17:50 WIB
Indonesia Bakal Punya Nusantara Investment Authority, Apa Itu?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
 

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga pengelola investasi (LPI) yang akan dibentuk oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja kemungkinan bakal bernama Nusantara Investment Authority.

Rencana penamaan LPI sebagai Nusantara Investment Authority ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) LPI yang dipublikasikan oleh pemerintah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. LPI bertanggung jawab kepada presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) RPP LPI, seperti dikutip Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Sesuai dengan RPP LPI, LPI yang bernama Nusantara Investment Authority merupakan lembaga yang dibentuk melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diberi kewenangan khusus guna mengelola dana investasi.

Nusantara Investment Authority bersama Kementerian Keuangan melakukan investasi pemerintah pusat guna meningkatkan investasi dan perekonomian untuk penciptaan lapangan kerja.

Sesuai dengan UU No. 11/2020, modal LPI bersumber dari dana tunai, barang milik negara (BMN) piutang negara pada BUMN atau perseroan, dan saham milik negara pada BUMN atau perseroan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Pada UU No. 11/2020, disebutkan modal awal LPI yang bersumber dari dana tunai bakal sebesar Rp15 triliun. Pada RPP LPI, diperinci modal LPI akan mencapai Rp75 triliun dengan modal awal berupa dana tunai minimal sebesar Rp15 triliun.

Pemenuhan modal LPI setelah penyetoran dana tunai sebesar Rp15 triliun dilakukan secara bertahap hingga 2021. Modal LPI sebesar Rp75 triliun juga dapat dilakukan melalui penyertaan modal negara (PMN) serta kapitalisasi laba ditahan LPI.

Setelah berdiri, aset LPI nantinya akan terdiri dari penyertaan modal awal, hasil pengembangan usaha dan aset LPI, pemindahtanganan aset negara atau BUMN, hibah, serta aset dari sumber-sumber lain yang sah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?