PEMILU 2024

Independensi Kekuasaan Kehakiman, Ini Kata 3 Capres di Debat Pertama

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 17:10 WIB
Independensi Kekuasaan Kehakiman, Ini Kata 3 Capres di Debat Pertama

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana capres dan cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews – Independensi kekuasaan kehakiman menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam debat pertama calon presiden (capres) pada Selasa (12/12/2023).Pembahasan muncul pada segmen ketiga dengan pertanyaan dari para panelis.

Dengan subtema hukum, pertanyaan dari panelis disampaikan oleh moderator Ardianto Wijaya. Dia mengatakan konstitusi mengharuskan kekuasaan kehakiman dijalankan secara merdeka. Sementara itu, lembaga kekuasaan kehakiman saat ini cenderung diintervensi oleh cabang kekuasaan lainnya.

“Pertanyaannya, apakah Anda setuju dengan pernyataan tersebut? Apa alasannya dan apa komitmen Anda untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman?” ujar Ardianto saat membacakan pertanyaan dari panelis. Adapun pertanyaan ditujukan kepada Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Atas pertanyaan tersebut, Prabowo menyatakan sangat setuju bahwa kekuasaan kehakiman harus independen. Menurut dia, yudikatif harus independen dan kuat. Prabowo mengatakan tidak boleh ada intervensi kekuasaan lain terhadap kekuasaan kehakiman.

“Saya sangat setuju bahwa kehakiman harus independen. Yudikatif ya harus independen dan harus kuat. Tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan. Saya sangat setuju itu dan saya berkomitmen untuk memperkuat itu,” tegas Prabowo.

Jika mendapat mandat dari rakyat untuk menjadi presiden, Prabowo berkomitmen untuk memperbaiki kualitas hidup semua hakim, pekerja di sekitar pengadilan, serta penegak hukum. Prabowo menyatakan akan memperbaiki gaji mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Gajinya diperbaiki supaya mereka tidak dapat diintervensi, tidak dapat disogok, tidak korupsi. Itu komitmen saya kepada rakyat Indonesia,” imbuh Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar Pranowo mendapat kesempatan untuk menanggapi jawaban Prabowo. Namun demikian, dia menggunakan kesempatan tersebut untuk mempertanyakan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres.

“Komitmennya Pak Prabowo luar biasa, tapi dalam konteks kekinian, saya terpaksa ini mohon maaf Pak … saya harus bertanya apa komentar Pak Prabowo terhadap putusan MK yang melahirkan [putusan] MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi)?” ujar Ganjar.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Anies Rasyid Baswedan juga mendapat kesempatan untuk memberikan respons. Anies menggunakan kesempatan tersebut untuk menyampaikan janji ketika dia terpilih menjadi presiden. Menurut dia, semua orang yang berada di lingkaran yudisial bertugas menghadirkan rasa keadilan.

“Ketika saya bertugas sebagai presiden maka saya akan tegaskan kepada semua yang berada di lingkar yudisial bahwa tugas Anda bukan hanya menegakkan hukum. Tugas Anda menghadirkan rasa keadilan. Nomor satu tegaskan itu,” kata Anies.

Selain itu, Anies mengatakan jika terjadi praktik tidak hadirnya rasa keadilan, negara tidak boleh diam dan hanya menyebut situasi tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Negara, sambungnya, harus mempertanyakan situasi yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Justru negara mempertanyakan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah yang kemudian harus dikerjakan oleh negara, [yakni] memastikan bahwa proses hukum benar-benar berorientasi kepada keadilan,” imbuh Anies.

Atas kedua tanggapan yang disampaikan Ganjar dan Anies, Prabowo kembali menyampaikan respons. Saat merespons pertanyaan Ganjar, Prabowo menyampaikan aturan terkait dengan putusan MK sudah jelas. Menurutnya, rakyat Indonesia juga sudah bisa memberikan penilaian.

“Kita tahulah ya bagaimana prosesnya ya… Intinya adalah kita tegakkan konstitusi. Kita tegakkan undang-undang. Kita perbaiki yang kurang sempurna. Kita patuh kepada komitmen undang-undang itu sendiri,” kata Prabowo.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Adapun terkait dengan pernyataan Anies, Prabowo menyatakan setuju. “Dalam ini saya sependapat. Kita harus membuat yudikatif kuat. Harus ada merit system. Harus ada ujian-ujian supaya hakim itu hakim yang terbaik untuk Indonesia.”

Seperti diketahui, aspek kekuasaan kehakiman juga tidak dapat dilepaskan dari pajak mengingat adanya Pengadilan Pajak. Terkait dengan Pengadilan Pajak, pada Mei tahun ini, MK mengeluarkan Putusan No. 26/PUU-XXI/2023.

Dalam Putusan No. 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembinaan badan peradilan harus terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari campur tangan eksekutif. Simak pula 'Kemerdekaan Pengadilan Pajak Disorot dalam Putusan MK'.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk mengalihkan seluruh pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Sebagai informasi kembali, dalam laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak, mayoritas responden menganggap agenda atau kebijakan pajak dari parpol/capres akan memengaruhi pilihan dalam pemilu. Simak ‘Hasil Survei Pajak dan Politik DDTCNews Dirilis! Download di Sini!’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra