KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir yang mengantongi surat keputusan (SKEP) pembebasan bea masuk tidak perlu menyerahkan jaminan untuk mendapat pelayanan segera (rush handling).

Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Namun, importir tersebut tetap harus menyerahkan jaminan atas pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terutang apabila PDRI tersebut tidak mendapat fasilitas.

“Jika ada SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk. Namun, atas PDRI-nya tetap diserahkan jaminan. Jika atas PDRI ada SKEP pembebasan/tidak dipungut maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan,” Jelas DJBC dalam FAQ Ketentuan Rush Handling, dikutip pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sebagai informasi, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?

Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan rush handling bisa membuat barang impor dikeluarkan lebih cepat. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Simak Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Namun, terdapat pihak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyerahan jaminan. Pihak tersebut di antaranya importir yang memiliki surat Keputusan terkait dengan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau pajak. Simak Ajukan Rush Handling untuk 2 Barang Ini, Tak Perlu Setorkan Jaminan.

Meski mendapat rush handling dan barang telah dikeluarkan, importir tetap harus melunasi pungutan yang terutang serta menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB). Pelunasan pungutan dan penyerahan PIB tersebut harus dilakukan maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Apabila importir tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka akan terkena sanksi. Sanksi tersebut berupa pengenaan denda 10% dari bea yang wajib dilunasi serta penghentian layanan permohonan rush handling selama 60 hari.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Namun, sanksi denda 10% tersebut juga tidak berlaku apabila importir memiliki SKEP pembebasan bea masuk. Apabila importir yang bersangkutan tidak menyerahkan PIB setelah melewati 7 hari tetap akan dikenakan sanksi layanan.

“Jika saat importasi menggunakan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka bea masuk yang wajib dilunasi adalah nol. Dengan demikian, tidak dikenai sanksi administrasi denda. Namun demikian, importir tetap mendapat sanksi layanan yaitu selama 60 hari tidak dapat menggunakan rush handling," tulis bea cukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax