INDIA

Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:35 WIB
Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama empat bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.

“Pemerintah ingin menekan impor ketika petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sebagai negara produsen gandum terbesar kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar 25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8 Desember 2016 silam.

Adanya izin bebas bea impor telah mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.

“Besarnya jumlah impor dan guna mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.

Seperti dilansir dalam Times of India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang sebesar 92,29 juta ton. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?