NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama empat bulan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.
“Pemerintah ingin menekan impor ketika petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.
Sebagai negara produsen gandum terbesar kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar 25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8 Desember 2016 silam.
Adanya izin bebas bea impor telah mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.
“Besarnya jumlah impor dan guna mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.
Seperti dilansir dalam Times of India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang sebesar 92,29 juta ton. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.