INDIA

Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:35 WIB
Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama empat bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.

“Pemerintah ingin menekan impor ketika petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sebagai negara produsen gandum terbesar kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar 25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8 Desember 2016 silam.

Adanya izin bebas bea impor telah mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.

“Besarnya jumlah impor dan guna mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.

Seperti dilansir dalam Times of India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang sebesar 92,29 juta ton. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI