INDIA

Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 11:35 WIB
Importir Gandum Bakal Dipajaki 10%

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akan segera menerapkan pajak impor gandum sebesar 10%. Pemberlakuan kembali pajak gandum ini lantaran pemerintah melihat tingginya pembelian gandum dari luar negeri. Tarif pajak gandum ini diterapkan setelah sempat tertunda selama empat bulan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemerintah India, pajak sebesar 10% juga dikenakan atas jenis kacang polong yang secara lokal dikenal dengan nama Tur. Pengenaan pajak ini lantaran terjadinya penurunan harga jenis kacang polong di beberapa daerah.

“Pemerintah ingin menekan impor ketika petani India mulai memanen hasil tanaman mereka. Para petani telah meningkatkan jumlah produksi lokal guna membantu pemerintah untuk memotong tagihan impor yang besar,” ungkap salah seorang juru bicara pemerintah.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sebagai negara produsen gandum terbesar kedua di dunia, pemerintah sempat memberlakukan tarif pajak impor gadum sebesar 25% pada September lalu. Kemudian, pemberlakuan tersebut dibatalkan pada 8 Desember 2016 silam.

Adanya izin bebas bea impor telah mendorong pedagang swasta untuk membeli lebih dari 5 juta ton gandum sejak pertengahan 2016 untuk memenuhi kekurangan pasokan lantaran langkanya gandum akibat terjadinya kekeringan selama dua tahun terakhir.

“Besarnya jumlah impor dan guna mendorong perkiraan panen raya pemerintah sepakat untuk memberlakukan pajak impor gandum sebesar 10%,” tambahnya.

Seperti dilansir dalam Times of India, Kementerian pertanian bulan lalu memperkirakan output gandum sebesar 96,64 juta ton pada tahun 2017, naik sekitar 4,7% dari tahun lalu yang sebesar 92,29 juta ton. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN