KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor Sepeda Kini Harus Kantongi Izin Kementerian Perdagangan

Dian Kurniati | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:10 WIB
Impor Sepeda Kini Harus Kantongi Izin Kementerian Perdagangan

Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (30/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memperketat prosedur impor produk alas kaki, elektronik, sepeda roda dua dan sepeda roda tiga melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 68/2020.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tersebut, Agus mewajibkan para importir untuk mengantongi persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan untuk tiga komoditas tersebut.

"Dengan Permendag No. 68/2020 ini, pelaku usaha wajib memiliki persetujuan impor dan LS (laporan surveyor) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Agus menjelaskan kebijakan tersebut didasari oleh data pertumbuhan impor komoditas alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang melonjak beberapa bulan terakhir.

Dia menyebut impor produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dalam periode Mei hingga Juni 2020 mengalami kenaikan hingga 50,64%. Bahkan, beberapa barang mencatatkan nilai pertumbuhan impor hingga di atas 70%.

Dalam Permendag 68/2020, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pada kelompok alas kaki, yang diatur dalam Permendag 68/2020 tersebut adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Adapun untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Selama ini, lanjut Agus, impor komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag No. 87/2015 jo Permendag No. 28/2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, yang hanya mewajibkan laporan surveyor dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Namun, belum ada aturan mengenai tata niaga impor pada komoditas sepeda.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain mewajibkan persetujuan impor dan laporan surveyor, Agus mengubah mekanisme pengawasan, dari semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Pelabuhan sebagai pintu masuk impor juga ditetapkan. Agus menyebut pelabuhan laut yang dapat digunakan mengimpor alas kaki, elektronik, dan sepeda hanya Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Pada pelabuhan darat, yang dapat digunakan hanya Cikarang Dry Port di Bekasi. Adapun pelabuhan udaranya adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menambahkan Permendag tersebut juga mewajibkan importir menyampaikan laporan pelaksanaan impornya secara.

Laporan itu dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman inatrade.kemendag.go.id.

Dia menyebut laporan surveyor alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 87/2015, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Hal serupa juga berlaku untuk laporan surveyor impor elektronik yang diatur dalam Permendag No. 84/2015. Aturan tersebut tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

"Sedangkan untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku," ujar Didi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus