TURKI

Impor Batu Bara Dikenakan Pajak 4x Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 18:30 WIB
Impor Batu Bara Dikenakan Pajak 4x Lipat

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan empat kali lipat pajak atas impor batu bara hingga mencapai $70 per ton untuk digunakan sebagai pembangkit listrik yang berasal dari Kolombia, Rusia, Afrika Selatan dan negara produsen batu bara besar lainnya.

Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim mengatakan kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing dan mendukung produksi batu bara dalam negeri.

“Kewajiban pajak tambahan sebesar $70 per ton telah dikenakan pada batu bara yang diimpor untuk digunakan dalam pembangkit listrik,” ungkapnya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Pada bulan Juli lalu, kabinet telah menetapkan untuk memberlakukan kenaikan pajak tambahan pada batu bara impor sebesar $15 per ton atas dasar pendapatan gross (gross as received/GAR).

Lebih dari 90% batu bara yang digunakan dalam pembangkit listrik berasal dari negara-negara seperti Kolombia, Rusia, Afrika Selatan dan Amerika Serikat. Batu bara Richard Bay yang berasal dari Afrika Selatan saat ini diperdagangkan sekitar harga $70 dan $78 per ton.

Kendati demikian, kenaikan pajak ini tidak diberlakukan apabila berasal dari negara-negara Uni Eropa, Israel, Makedonia, Bosnia Herzegovina, Tepi Barat dan Gaza, Tunisia, Mesir, Georgia, Albania, Jordan, Chili, Serbia, Montenegro, Kosovo, Korea Selatan, Mauritius dan Malaysia.

Baca Juga:
Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Beberapa pedagang batu bara mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya investasi baru pada pembangkit listrik yang menggunakan batu bara impor.

Turki memiliki sekitar 22 pembangkit listrik tenaga batu bara dan berencana untuk membangun lebih dari 80 pembangkit listrik lagi selama beberapa tahun ke depan. Produksi batu bara dalam negeri lebih berfokus pada lignit, yang kualitasnya sedikit kurang bagus dan beberapa di antaranya terlalu padat atau keras.

Selain batu bara, Turki juga bergantung pada impor gas dan minyak dari luar negeri. Seperti dilansir dalam brecorder.com, pertumbuhan ekonomi yang pesat dan meningkatnya permintaan energi dalam negeri, telah membuat pemerintah menempatkan strategi untuk meningkatkan produksi lignit negara sendiri. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenko Marves Klaim Simbara Sukses Tutup Celah Kebocoran Penerimaan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP Sektor Minerba, Pengawasan Tambang Ilegal Perlu Diperketat

Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN