PERMENDAG 36/2023

Impor Barang Kiriman oleh Pekerja Migran Dipermudah, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Desember 2023 | 15:09 WIB
Impor Barang Kiriman oleh Pekerja Migran Dipermudah, Begini Aturannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan merilis peraturan baru yang turut mengatur ketentuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Beleid yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini di antaranya memberikan beragam kelonggaran untuk barang kiriman PMI. Kelonggaran tersebut, di antaranya, PMI kini dapat lebih mudah mengirimkan barang tidak baru (bekas pakai).

"Impor atas barang bebas impor berupa: a. Barang kiriman PMI Indonesia … dapat diberikan terhadap barang dalam keadaan tidak baru," bunyi penggalan Pasal 31 ayat (3) Permendag 36/2023, dikutip pada Jumat (14/12/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Barang bebas impor dalam konteks ini mengacu pada impor barang yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Perlu di ingat, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (ke wilayah Indonesia).

Sementara itu, importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor. Dengan demikian, penerima barang kirimkan PMI juga bisa disebut sebagai importir.

Permendag 36/2023 sebenarnya mengharuskan importir untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai angka pengenal impor (API). Namun, demikian kewajiban memiliki API tersebut tidak berlaku bagi importir barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sebab, importir yang tidak dapat memiliki NIB sebagai API tetap dapat melakukan impor atas barang bebas Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha. Selain barang bebas impor, Permendag 36/2023 juga mengatur ketentuan impor barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang yang dibatasi.

"Dalam hal impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI Indonesia, importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau perizinan berusaha di bidang impor," demikian bunyi kutipan Pasal 34 ayat (1) Permendag 36/2023.

Selain itu, impor atas barang yang dibatasi impor berupa barang kiriman PMI dapat dikecualikan dari verifikasi atau penelusuran teknis. Ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan juga dapat tidak diberlakukan atas impor berupa barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sama seperti barang bebas impor, impor atas barang yang dibatasi Impor berupa barang kiriman PMI juga dapat dilakukan terhadap barang dalam keadaan tidak baru. Perincian barang yang dibatasi impor untuk barang kiriman PMI tercantum dalam Lampiran III Permendag 36/2023.

Secara ringkas, terdapat 10 jenis barang kiriman PMI yang termasuk dalam barang impor yang dibatasi. Barang-barang tersebut telah juga telah diatur batas jumlah dan satuan untuk setiap pengirimannya yang dapat dilihat pada tabel berikut:


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra