KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Ditjen Bea Cukai (DJBC), pemerintah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan. Skema itu membuat importir harus memberitahukan data barang kirimannya dan menghitung sendiri pungutan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan konsekuensi self-assessment adalah importir dapat dikenakan sanksi denda. Denda dikenakan apabila terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

"Karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda," ujar Encep, dikutip pada Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep menyebut pengurusan kewajiban kepabeanan, mulai dari aju dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Sementara itu, perusahaan jasa titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab atas kewajiban kepabeanan apabila importir tidak ditemukan. Simak Apa Itu Penyelenggara Pos, PPYD dan PJT dalam Aturan Barang Kiriman?

Selanjutnya, apabila suatu barang dibeli melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Agar tidak terkena denda, menurut Encep importir atau penerima barang perlu melaksanakan tiga hal. Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalam mengisi data sebenarnya atas barang kiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai.

Encep menjelaskan pengenaan denda bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara. Selain itu, pengenaan denda dimaksudkan untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan," ujarnya, seperti dilansir laman resmi Bea dan Cukai.

Berdasarkan laman bea cukai, praktik under invoicing telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara serta mengancam industri dalam negeri. Hal ini lantaran praktik under invoicing membuat barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah karena importir tidak membayar bea masuk dan PDRI dengan semestinya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 16 ayat (4) UU Kepabeanan, apabila importir salah memberitahukan nilai pabean sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka dikenakan denda paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari bea masuk yang kurang dibayar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra