UU HPP

Implementasikan UU HPP, Pemerintah Siapkan 43 Aturan Pelaksana

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 17:30 WIB
Implementasikan UU HPP, Pemerintah Siapkan 43 Aturan Pelaksana

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan setidaknya 43 aturan turunan atau pelaksana untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan pelaksana yang dimaksud antara lain 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Sosialisasi pun diselenggarakan agar pemerintah dapat menyerap aspirasi wajib pajak atas peraturan-peraturan turunan tersebut.

"Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi DJP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Kendati UU HPP dan aturan pelaksana sudah siap, lanjut Suryo, sosialisasi yang baik tetap diperlukan sehingga implementasi UU HPP dapat terlaksana secara maksimal, terutama terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Rencananya, DJP akan melakukan sosialisasi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Balikpapan, dan kota-kota lainnya. Para fungsional penyuluh pajak di tiap KPP juga akan dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP pada wilayah kerjanya masing-masing.

Selain itu, lanjut Suryo, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan media massa melalui media briefing serta media gathering. Dia berharap pemahaman masyarakat mengenai UU HPP dapat lebih baik.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai PPS perlu dimanfaatkan pelaku usaha agar kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.

"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 November 2021 | 22:36 WIB

Informasi akuntansi dan audit update di www.infoakuntan.com

19 November 2021 | 19:11 WIB

Ada baiknya jika banyaknya Aturan yang dibuat justru mencabut lebih banyak aturan yang usang

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan