Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan setidaknya 43 aturan turunan atau pelaksana untuk mendukung implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan pelaksana yang dimaksud antara lain 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK). Sosialisasi pun diselenggarakan agar pemerintah dapat menyerap aspirasi wajib pajak atas peraturan-peraturan turunan tersebut.
"Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi DJP, Jumat (19/11/2021).
Kendati UU HPP dan aturan pelaksana sudah siap, lanjut Suryo, sosialisasi yang baik tetap diperlukan sehingga implementasi UU HPP dapat terlaksana secara maksimal, terutama terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022.
Rencananya, DJP akan melakukan sosialisasi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, Balikpapan, dan kota-kota lainnya. Para fungsional penyuluh pajak di tiap KPP juga akan dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP pada wilayah kerjanya masing-masing.
Selain itu, lanjut Suryo, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan media massa melalui media briefing serta media gathering. Dia berharap pemahaman masyarakat mengenai UU HPP dapat lebih baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai PPS perlu dimanfaatkan pelaku usaha agar kepatuhan pajak dapat meningkat pada masa mendatang.
"Kami melakukan sosialisasi lebih awal terutama soal PPS. Kenapa? Karena ini hanya 6 bulan dan perlu melakukan berbagai persiapan," katanya dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Informasi akuntansi dan audit update di www.infoakuntan.com
Ada baiknya jika banyaknya Aturan yang dibuat justru mencabut lebih banyak aturan yang usang