ADMINISTRASI PAJAK

Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 18:35 WIB
Implementasi NIK sebagai NPWP, DJP: Masih Sesuai PMK 136/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi akan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan waktu implementasi penuh NIK sebagai NPWP masih mengacu pada PMK 136/2023. Artinya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dimulai pada 1 Juli 2024.

“Kebijakan implementasi NIK sebagai NPWP masih sesuai dengan jangka waktu yang tertuang pada PMK 136/2023," katanya, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, PMK 136/2023 merupakan perubahan PMK 112/2022. Awalnya, sebelum ada perubahan, implementasi penuh dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Namun, dengan terbitnya PMK 136/2023, jadwal itu bergeser menjadi mulai 1 Juli 2024.

Sebagai informasi kembali, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP orang pribadi untuk memudahkan akses wajib pajak pada layanan perpajakan. Kebijakan ini juga sejalan dengan program satu data Indonesia. Simak ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’.

Dalam kesempatan terpisah, Dwi menyatakan hingga 20 Juni 2024, sudah ada 73,76 juta NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi. Jumlah itu setara dengan 99,07% dari total 74,45 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dari 73,76 juta NIK yang telah berstatus valid sebagai NPWP, sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Selebihnya merupakan hasil pemadanan yang dilakukan oleh sistem DJP.

Adapun NIK atau NPWP format baru ini akan digunakan sebagai ‘kunci’ basis data ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan. Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak