KORUPSI PEJABAT DAERAH

Implementasi Desentralisasi Fiskal Masih Terganjal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2017 | 18:01 WIB
Implementasi Desentralisasi Fiskal Masih Terganjal

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini proses desentralisasi fiskal dinilai belum berjalan optimal. Masih ada beberapa faktor yang masih menghambat pemerintah daerah dalam mewujudkan daerah yang otonom dan lebih maju secara fiskal.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng mengatakan sebaik apapun desain desentralisasi fiskal tetap akan gagal memperbaiki hajat hidup masyarakat, jika hal itu tetap berada pada kondisi sistem politik dan hukum yang tidak kondusif.

"Itu pasti akan gagal, kalau sistem politik dan hukumnya dalam kondisi yang rusak. Apalagi jika bicara soal korupsi, partai dan Pilkada. Korupsi di Indonesia kan korupsi politik dan kekuasaan, itu pada dasarnya," ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (13/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Robert menegaskan sebuah sistem politik yang dijalankan selama ini belum efisien dan tidak menghasilkan para kandidat yang mampu menghasilkan kepala daerah yang inovatif, malah justu melahirkan kader-kader yang korup. Dia mengakui korupsi yang melibatkan pajak daerah dan lembaga legislatif masih kerap terjadi.

Berdasarkan hal itu, dia menilai fiskal yang tinggi tidak berarti serta-merta akan menyejahterakan rakyat. "Kalau banyak inefisiensi, banyak korupsi, yang kemudian membuat public service kita yang diterima masyarakat sesungguhnya bisa dapat optimal tapi malah dapat setengah, ya kalau setengah, kalau tidak sama sekali? Ya habis," paparnya.

Menurutnya ekosistem kebijakan di daerah hingga saat ini masih mengacu pada prasyarat reformasi politik terutama partai dan Pemilu atau Pilkada. Namun ekosistem itu seharusnya bisa memastikan, atau menjadi pintu masuk suatu perubahan maupun perbaikan di daerah.

"Nah seluruh hal itulah yang saya kira harus disadari dalam proses reformasi secara menyeluruh ke depannya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?