KONSENSUS PAJAK GLOBAL

IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Februari 2023 | 15:30 WIB
IMF: Pilar 1 dan 2 Membuat Sistem Pajak Internasional Makin Kompleks

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers.

PARIS, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan ketentuan dalam Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sangat kompleks dan bakal meningkatkan biaya administrasi bagi otoritas pajak.

Senior Counsel IMF Christophe Waerzeggers mengatakan keberadaan Pilar 1 dan Pilar 2 tidak menggantikan sistem perpajakan internasional yang saat ini berlaku. Artinya, Pilar 1 dan Pilar 2 justru meningkatkan kompleksitas sistem perpajakan internasional.

"Kompleksitas penerapan kedua pilar tergolong tinggi, utamanya terkait dengan pencegahan pemajakan berganda pada Pilar 1 serta pengenaan inbound dan outbound top-up tax pada Pilar 2," ujar Waerzeggers dalam Tax and Development Days 2023 yang digelar oleh OECD, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Waerzeggers mengatakan penerapan Pilar 1 dan Pilar 2 membutuhkan koordinasi yang erat oleh otoritas pajak antaryurisdiksi.

Khusus mengenai Pilar 2, setiap yurisdiksi memiliki kebebasan untuk mengadopsi pajak minimum global lewat ketentuan domestiknya masing-masing. Kompleksitas dari penerapan Pilar 2 berpotensi meningkat bila terdapat perbedaan implementasi oleh beberapa yurisdiksi.

"Variasi dari implementasi Pilar 2 diekspektasikan bakal terjadi. Hal ini perlu diperhatikan oleh OECD dan yurisdiksi," ujar Waerzeggers.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Waerzeggers menekankan implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 oleh suatu yurisdiksi bakal dipengaruhi oleh bagaimana negara lain mengimplementasikan kedua pilar tersebut. Tanpa adanya mekanisme kerja sama dan pertukaran informasi perpajakan yang jelas, Pilar 1 dan Pilar 2 berpotensi sulit diimplementasikan.

Khusus bagi otoritas pajak negara berkembang, implementasi Pilar 1 dan Pilar 2 dinilai bakal sangat menantang. Kebanyakan otoritas pajak negara berkembang memiliki sumber daya yang terbatas dan sedang sibuk melaksanakan agenda reformasi pajaknya masing-masing.

Waerzeggers mengatakan masih banyak negara berkembang yang belum mampu mengimplementasikan inisiatif-inisiatif dalam BEPS Action Plan dengan baik. Kehadiran Pilar 1 dan Pilar 2 justru menambah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh otoritas pajak negara berkembang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Adapun Pilar 2 akan menjadi landasan penerapan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.

Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN