KPP PRATAMA LAHAT

Imbau WP Tambang Daftar NPWP Cabang, Kantor Pajak Lakukan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Imbau WP Tambang Daftar NPWP Cabang, Kantor Pajak Lakukan Kunjungan

Ilustrasi.

LAHAT, DDTCNews – Pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan mengunjungi tempat operasi wajib pajak tambang di Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada 23 Juli 2024.

KPP Pratama Lahat menyebutkan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ekstensifikasi dan memberikan imbauan terkait dengan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang.

“Kunjungan ini difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Lahat, tetapi belum memiliki NPWP Cabang terdaftar di KPP Pratama Lahat,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP menjelaskan pendaftaran NPWP cabang sangat penting sebagai langkah strategis mempermudah administrasi perpajakan. Selain itu, pendaftaran NPWP cabang juga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan mengamankan penerimaan pajak.

“Dengan memiliki NPWP Cabang, administrasi perpajakan menjadi lebih terstruktur, pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik, dan penerimaan pajak akan lebih terjamin,” jelas KPP.

Untuk itu, KPP berharap imbauan tersebut direspons positif wajib pajak dan mendukung terciptanya kepatuhan perpajakan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Lahat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Harapannya, dapat turut memperkuat kolaborasi antara wajib pajak dan KPP Pratama Lahat, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien dan akuntabel,” sebut KPP.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak