PROVINSI JAWA BARAT

Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Dian Kurniati | Kamis, 07 Maret 2024 | 10:00 WIB
Imbau WP Segera Lapor SPT Tahunan, Pj Gubernur Jabar: Gampang Pisan

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

BANDUNG, DDTCNews - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Bey mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online karena lebih mudah.

"Sudah serahkan SPT 2023, belum? Kalau belum, sok segera atuh dikirim, kan gampang pisan, bisa di mana saja, kapan saja, karena tidak perlu repot-repot ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakgarut, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bey menuturkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online, seperti melalui e-filing. Menurutnya, wajib pajak hanya perlu mengakses DJP Online agar dapat penyampaian SPT Tahunan secara mudah.

Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Selain menyampaikan SPT Tahunan, Bey juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran atau validasi data NIK pada KTP menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi. Validasi data NIK menjadi NPWP diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.

Berdasarkan PMK 112/2022, NIK juga resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra