Ilustrasi. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merevisi target pajak hiburan secara ekstrem lantaran kegiatan hiburan yang dihelat di Kota Kembang hingga saat ini masih belum diperbolehkan.
Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan sektor hiburan praktis tidak beroperasi sejak Covid-19 menyebar pada Maret 2020. Alhasil, revisi target penerimaan dilakukan secara besar-besaran untuk pajak hiburan.
"Khusus hiburan, dan tidak hanya hiburan malam itu kami revisi kembali targetnya menjadi nol," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).
Pada awal tahun, lanjut Arief, pajak hiburan sebenarnya ditargetkan mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp65 miliar. Setoran tersebut antara lain berasal dari kegiatan hiburan malam, bioskop, konser musik, dan kegiatan olahraga.
Namun, sejak Maret 2020, kegiatan hiburan dihentikan di Kota Bandung karena pandemi Covid-19 sehingga Pemkot Bandung ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp30 miliar.
Menurut Arief, revisi target sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali oleh tim anggaran Pemkot Bandung. Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kerap diperpanjang di beberepa daerah membuat target setoran direvisi secara ekstrem.
Contoh daerah yang mengalami perpanjangan PSBB antara lain seperti kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), termasuk adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru di luar wilayah Bodebek sampai dengan 29 Agustus 2020.
Dalam dua bulan pertama, Arief mengaku penerimaan pajak dari tempat hiburan hanya Rp18 juta. Tipisnya penerimaan pajak hiburan membuat Pemkot Bandung bertumpu pada setoran pajak lainnya.
Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, kedua jenis pajak daerah tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik.
"Sumbangan terbanyak dan tertinggi dari PBB dan BPHTB. Tetapi memang restoran, hiburan dan makanan itu terseksi karena kota Bandung sebagai kota jasa," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Perevisian penerimaan pajak hiburan daerah adalah hal yang tepat untuk dilakukan, mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Bandung dan beberapa daeah lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata warga dari daerah Jabodetabek,Adalah hal yang bijaksana untuk merevisi target pajak hiburan daerah, yang mana bila hal tersebut tidak dilakukan, tentu pejabat daerah akan melakukan hal-hal untuk mendukung dan menaikkan penerimaan pajak hiburan yang mana akan berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19 baru.