JEPANG

Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Imbas Kenaikan Tarif PPN, Peringkat Daya Saing Pajak Menurun

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews – Peringkat daya saing sistem perpajakan Jepang menurun 4 tingkat dari peringkat 22 pada 2019 menjadi peringkat 26 pada 2020.

Berdasarkan catatan Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index 2020, peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% menjadi penekan daya saing perpajakan Jepang.

"Setelah ditunda beberapa kali, tarif PPN di Jepang akhirnya meningkat dari 8% menjadi 10%. Selain itu, pembatasan skema interest deduction yang lebih ketat juga diterapkan," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, Tax Foundation juga mencatat tiga aspek perpajakan yang turut menekan daya saing perpajakan Jepang. Pertama, ketentuan cost recovery dalam ketentuan perpajakan di Jepang atas investasi dalam bentuk mesin dan bangunan cenderung lemah.

Kedua, Jepang menganut sistem hybrid dalam sistem perpajakannya dan sama sekali tidak memberikan pengecualian pengenaan pajak atas capital gain dari luar negeri.

Ketiga, ketentuan kompensasi kerugian dari suatu tahun pajak yang bisa di-carry over dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak tahun selanjutnya cenderung terbatas. Korporasi juga tidak dimungkinkan untuk mengkompensasikan kerugian pada suatu tahun pajak terhadap penghasilan kena pajak pada tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Meski demikian, Tax Foundation mencatat terdapat kelebihan dalam sistem perpajakan Jepang. Meski tarif PPN meningkat dari 8% menjadi 10%, basis PPN Jepang tergolong luas dan bisa menjaga penerimaan negara.

Ketentuan pajak korporasi dan PPN di Jepang juga relatif lebih sederhana bila dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.

Tax Foundation juga memberikan catatan positif atas pajak penghasilan orang pribadi berupa dividen. Tarif pajak dividen Jepang yang dikenakan atas orang pribadi hanya sebesar 20,3%, di bawah rata-rata tarif pajak dividen negara-negara OECD sebesar 23,9%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global