Seri Webinar UU HKPD: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada awal tahun ini. Tujuan besarnya, mendorong pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan efisien guna meratakan layanan publik.
Pencapaian tujuan UU HKPD kemudian dielaborasi ke dalam 4 pilar utama, salah satunya penguatan kualitas desentralisasi fiskal serta kinerja pajak daerah. Perlu dicatat, pajak daerah sendiri memiliki peran penting pada era desentralisasi dan otonomi daerah seperti saat ini.
Momentum terbitnya UU HKPD juga menawarkan peluang emas bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan 2 dekade desentralisasi fiskal serta implementasi pajak daerah.
Demi menjawab tantangan tersebut, DDTC Fiscal Research & Advisory serta DDTC Academy mengadakan acara Seri Webinar UU HKPD dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.
Webinar ini akan mencoba mengulas secara mendalam terkait perubahan aturan pajak daerah yang terdapat dalam UU HKPD serta tindak lanjut yang perlu diantisipasi oleh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah. Melalui webinar ini, pemerintah daerah juga diberi kesempatan menyampaikan perspektifnya terkait pelaksanaan agenda reformasi pajak daerah selama ini.
DDTC mengundang sejumlah perwakilan dari pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), pemerintah daerah, serta pelaku usaha untuk mengisi seri webinar ini.
Webinar akan diisi dengan keynote speech yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam akan menyampaikan opening speech.
Deretan narasumber yang terkonfirmasi hadir dalam seri webinar ini antara lain Bhimantara Widyajala (Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer DJPK Kemenkeu), Andika Hazrumy (Wakil Gubernur Provinsi Banten), Andreas Eddy Susetyo (Anggota Panitia Kerja RUU HKPD DPR RI), Siddhi Widyaprathama (Ketua Komite Perpajakan APINDO), dan Deni Hendana (Kepala Bapenda Kota Bogor).
Selain itu, 2 profesional DDTC yakni B. Bawono Kristiaji (Partner of Fiscal Research & Advisory) dan Lenida Ayumi (Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory) juga akan menyampaikan pandangan mereka terkait dengan topik yang disampaikan dalam seri webinar nanti.
Acara ini akan diadakan pada Rabu, 30 Maret 2022 melalui Zoom Online Meeting pada pukul 09.00-15.45 WIB.
Beberapa topik yang akan dibahas, meliputi:
Acara seri webinar ini gratis! Semua peserta umum dapat mendaftar.
Materi-materi pembahasan webinar tersebut akan sangat mendukung optimalisasi peningkatan kinerja pendapatan daerah.
Untuk memeriahkan seri webinar, DDTC akan membagikan salah satu publikasi terbarunya yakni buku berjudul Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. Simak 'Bagaimana Meramu Sistem Perpajakan yang Ideal? Baca Buku Baru DDTC Ini'.
Buku ini menyajikan seluk beluk desain sistem perpajakan Indonesia dari formulasi, implementasi, hingga evaluasinya berdasarkan pada konsep serta international best practice. Sebanyak 20 buku setebal 629 halaman tersebut akan dibagikan secara gratis kepada 20 peserta seri webinar yang beruntung.
Karenanya, jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Segera daftar pada link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/free_event
Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 30 Maret 2022. Semua peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan e-materi webinar.
Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.