Ilustrasi.
PROBOLINGGO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III.
Kegiatan pemblokiran serentak ini berlangsung di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta pada 14 Juni -15 Juni 2023. Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Probolinggo memblokir 16 rekening penunggak pajak.
“Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Probolinggo Afif Ginanjar dan Ridwan Pradana Putra ikut serta dalam kegiatan pemblokiran serentak ini,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/6/2023).
Dalam kegiatan pemblokiran serentak itu, JSPN KPP Pratama Probolinggo telah mendatangi beberapa kantor pusat bank seperti Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon, dan Bank Central Asia (BCA).
Afif menjelaskan pemblokiran ini merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Setelah penyampaian Surat Paksa, apabila dalam 2 kali 24 jam penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan cara melakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.
Apabila setelah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak ternyata belum juga melunasi utang pajak maka atas barang sitaan tersebut akan dilelang didahului dengan diterbitkannya pengumuman lelang.
“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo,” tutur Afif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.