KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III.

Kegiatan pemblokiran serentak ini berlangsung di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta pada 14 Juni -15 Juni 2023. Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Probolinggo memblokir 16 rekening penunggak pajak.

“Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Probolinggo Afif Ginanjar dan Ridwan Pradana Putra ikut serta dalam kegiatan pemblokiran serentak ini,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/6/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam kegiatan pemblokiran serentak itu, JSPN KPP Pratama Probolinggo telah mendatangi beberapa kantor pusat bank seperti Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon, dan Bank Central Asia (BCA).

Upaya Penagihan Pajak Berdasarkan PMK 189/2020

Afif menjelaskan pemblokiran ini merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Setelah penyampaian Surat Paksa, apabila dalam 2 kali 24 jam penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan cara melakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apabila setelah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak ternyata belum juga melunasi utang pajak maka atas barang sitaan tersebut akan dilelang didahului dengan diterbitkannya pengumuman lelang.

“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo,” tutur Afif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?