KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juni 2023 | 09:30 WIB
Ikut Sita Serentak, Kantor Pajak Ini Blokir 16 Rekening WP

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening serentak bersama 13 KPP Pratama dan 1 KPP Madya di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III.

Kegiatan pemblokiran serentak ini berlangsung di beberapa kantor pusat bank yang ada di Jakarta pada 14 Juni -15 Juni 2023. Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Probolinggo memblokir 16 rekening penunggak pajak.

“Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Probolinggo Afif Ginanjar dan Ridwan Pradana Putra ikut serta dalam kegiatan pemblokiran serentak ini,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam kegiatan pemblokiran serentak itu, JSPN KPP Pratama Probolinggo telah mendatangi beberapa kantor pusat bank seperti Bank Mayapada, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Danamon, dan Bank Central Asia (BCA).

Upaya Penagihan Pajak Berdasarkan PMK 189/2020

Afif menjelaskan pemblokiran ini merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Setelah penyampaian Surat Paksa, apabila dalam 2 kali 24 jam penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak dengan cara melakukan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Apabila setelah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak ternyata belum juga melunasi utang pajak maka atas barang sitaan tersebut akan dilelang didahului dengan diterbitkannya pengumuman lelang.

“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Probolinggo,” tutur Afif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses