KANWIL DJP SULSELBARTRA

Ikut PPS Tidak akan Diperiksa Petugas Pajak, Simak Lagi Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:31 WIB
Ikut PPS Tidak akan Diperiksa Petugas Pajak, Simak Lagi Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nyaris 2 bulan program pengungkapan sukarela (PPS) berjalan, Ditjen Pajak (DJP) makin memasifkan promosinya. Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) yang juga melakukan sosialisasi PPS melalui saluran televisi lokal.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menyampaikan PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2020 memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Salah satunya, data wajib pajak peserta PPS dijamin akan dirahasiakan dan tidak bocor.

"Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, tidak akan diperiksa artinya tidak ada SKP [Surat Ketetapan Pajak], tidak akan ada tindak sidik dan bukper [bukti permulaan], jadi ini memang komitmen luar biasa," jelas Arridel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Arridel juga menyampaikan perkembangan terkini mengenai PPS di wilayahnya. Dia mengaku wajib pajak di Sulselbartra cukup antusias mengikuti PPS. Hingga pekan ketiga Februari 2022, sudah ada lebih dari Rp169,8 miliar harta yang diungkapkan melalui PPS. Deklarasi dalam negeri tercatat lebih dari Rp161,7 miliar, komitmen repatriasi Rp310 juta, komitmen investasi dalam negeri Rp7,2 miliar, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp541 juta.

"PPS memberi kesempatan pada Bapak/Ibu yang belum melaporkan harta pada SPT Tahunan untuk diungkapkan secara sukarela. Tentu harta itu akan aman, tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan. Dengan membayar PPh sesuai tarif Bapak/Ibu pun tidak akan mendapat sanksi," kata Arridel.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga sempat menegaskan kalau harta yang disampaikan dalam PPS tidak akan diperiksa oleh otoritas.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dia mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski begitu, ada catatan yang perlu diperhatikan. DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS.

"Undang-undang yang memberikan garansi, bukan saya. Jadi yang betul-betul tidak dilaporkan itu yang menjadi objek pemeriksaan berikutnya," katanya, Januari 2022 lalu.

Suryo mengatakan UU HPP menyebut DJP tidak akan melakukan pemeriksaan setelah wajib pajak mengikuti PPS, kecuali apabila ditemukan harta yang belum disampaikan. Oleh karena itu, dia mengajak wajib pajak langsung menyampaikan semua hartanya ketika PPS berlangsung.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN