KANWIL DJP SULSELBARTRA

Ikut PPS Tidak akan Diperiksa Petugas Pajak, Simak Lagi Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:31 WIB
Ikut PPS Tidak akan Diperiksa Petugas Pajak, Simak Lagi Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nyaris 2 bulan program pengungkapan sukarela (PPS) berjalan, Ditjen Pajak (DJP) makin memasifkan promosinya. Seperti yang belum lama ini dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) yang juga melakukan sosialisasi PPS melalui saluran televisi lokal.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menyampaikan PPS yang sudah berlangsung sejak 1 Januari 2020 memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Salah satunya, data wajib pajak peserta PPS dijamin akan dirahasiakan dan tidak bocor.

"Keuntungannya bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini datanya sudah pasti dirahasiakan, tidak akan diperiksa artinya tidak ada SKP [Surat Ketetapan Pajak], tidak akan ada tindak sidik dan bukper [bukti permulaan], jadi ini memang komitmen luar biasa," jelas Arridel dikutip dari siaran pers DJP, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Arridel juga menyampaikan perkembangan terkini mengenai PPS di wilayahnya. Dia mengaku wajib pajak di Sulselbartra cukup antusias mengikuti PPS. Hingga pekan ketiga Februari 2022, sudah ada lebih dari Rp169,8 miliar harta yang diungkapkan melalui PPS. Deklarasi dalam negeri tercatat lebih dari Rp161,7 miliar, komitmen repatriasi Rp310 juta, komitmen investasi dalam negeri Rp7,2 miliar, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp541 juta.

"PPS memberi kesempatan pada Bapak/Ibu yang belum melaporkan harta pada SPT Tahunan untuk diungkapkan secara sukarela. Tentu harta itu akan aman, tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan. Dengan membayar PPh sesuai tarif Bapak/Ibu pun tidak akan mendapat sanksi," kata Arridel.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga sempat menegaskan kalau harta yang disampaikan dalam PPS tidak akan diperiksa oleh otoritas.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski begitu, ada catatan yang perlu diperhatikan. DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap harta yang belum disampaikan dalam PPS.

"Undang-undang yang memberikan garansi, bukan saya. Jadi yang betul-betul tidak dilaporkan itu yang menjadi objek pemeriksaan berikutnya," katanya, Januari 2022 lalu.

Suryo mengatakan UU HPP menyebut DJP tidak akan melakukan pemeriksaan setelah wajib pajak mengikuti PPS, kecuali apabila ditemukan harta yang belum disampaikan. Oleh karena itu, dia mengajak wajib pajak langsung menyampaikan semua hartanya ketika PPS berlangsung.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak