Informasi mengenai survei yang dipublikasikan Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei kepuasan layanan program pengungkapan sukarela (PPS).
Survei tersebut ditujukan kepada para wajib pajak yang mengikuti PPS. Seperti diketahui, program yang menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022.
“Bagi #KawanPajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, DJP mengadakan survei kepuasan layanan PPS,” ujar DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (10/5/2022).
Akses survei tersebut, sambung DJP, akan muncul setelah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.
“DJP berharap #KawanPajak dapat mengisi survei PPS tersebut sebagai bagian dari umpan balik dan perbaikan layanan DJP kepada wajib pajak,” imbuh DJP.
Seperti diketahui, DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Aplikasi tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.
Agar muncul pada menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Untuk melakukannya, wajib pajak dapat memilih menu Profil. Kemudian, pilih bagian Aktivasi Fitur yang ada pada menu tersebut.
Selanjutnya, wajib pajak bisa mencentang akses fitur layanan program pengungkapan sukarela. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk kembali login dalam laman DJP Online. Setelah itu, aplikasi PPS akan tersedia pada menu Layanan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.