PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:25 WIB
Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Informasi mengenai survei yang dipublikasikan Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei kepuasan layanan program pengungkapan sukarela (PPS).

Survei tersebut ditujukan kepada para wajib pajak yang mengikuti PPS. Seperti diketahui, program yang menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022.

“Bagi #KawanPajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, DJP mengadakan survei kepuasan layanan PPS,” ujar DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Akses survei tersebut, sambung DJP, akan muncul setelah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

“DJP berharap #KawanPajak dapat mengisi survei PPS tersebut sebagai bagian dari umpan balik dan perbaikan layanan DJP kepada wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Aplikasi tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Agar muncul pada menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Untuk melakukannya, wajib pajak dapat memilih menu Profil. Kemudian, pilih bagian Aktivasi Fitur yang ada pada menu tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mencentang akses fitur layanan program pengungkapan sukarela. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk kembali login dalam laman DJP Online. Setelah itu, aplikasi PPS akan tersedia pada menu Layanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP