PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 18:25 WIB
Ikut PPS? Ditjen Pajak Adakan Survei Kepuasan Layanan untuk Anda

Informasi mengenai survei yang dipublikasikan Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengadakan survei kepuasan layanan program pengungkapan sukarela (PPS).

Survei tersebut ditujukan kepada para wajib pajak yang mengikuti PPS. Seperti diketahui, program yang menjadi amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini berlangsung pada 1 Januari—30 Juni 2022.

“Bagi #KawanPajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela, DJP mengadakan survei kepuasan layanan PPS,” ujar DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Akses survei tersebut, sambung DJP, akan muncul setelah proses pengiriman Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Berdasarkan pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonsetop.

“DJP berharap #KawanPajak dapat mengisi survei PPS tersebut sebagai bagian dari umpan balik dan perbaikan layanan DJP kepada wajib pajak,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, DJP telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Aplikasi tersedia pada menu Layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Agar muncul pada menu Layanan, wajib pajak perlu mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu. Untuk melakukannya, wajib pajak dapat memilih menu Profil. Kemudian, pilih bagian Aktivasi Fitur yang ada pada menu tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak bisa mencentang akses fitur layanan program pengungkapan sukarela. Setelah itu, wajib pajak diminta untuk kembali login dalam laman DJP Online. Setelah itu, aplikasi PPS akan tersedia pada menu Layanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%