PEMILU 2024

Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Ilustrasi. Peserta mengikuti Kirab Pemilu Tahun 2024 bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan diri berkompetisi pada Pilpres 2024.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, capres dan cawapres harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP )dan terbukti telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

"Syarat menjadi capres dan cawapres…memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Guna membuktikan terpenuhi persyaratan tersebut, capres dan cawapres harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain NPWP atas nama capres dan cawapres serta tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh atas nama capres dan cawapres selama 5 tahun terakhir.

Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus melampirkan bukti yang menandakan bahwa capres dan cawapres tidak memiliki tunggakan pajak. Bukti tidak adanya tunggakan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat capres dan cawapres terdaftar.

Dokumen mengenai kepatuhan pajak tersebut cukup disampaikan ke KPU dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Untuk diketahui, terdapat 2 pasangan capres dan cawapres yang akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan jadwal pencalonan peserta pilpres 2024 yang terlampir pada Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pasangan capres dan cawapres dapat mendaftarkan diri pada 8.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak