KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - South Centre meminta negara-negara berkembang untuk membuat pertimbangan secara matang sebelum memberikan persetujuan dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut South Centre dalam keterangan resminya, terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 yang berpotensi mengurangi nilai pajak terutang korporasi multinasional pada negara berkembang.

"Terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 yang secara praktis mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara berkembang," tulis South Centre, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

South Centre juga meminta negara-negara berkembang untuk menunggu langkah AS sebelum memutuskan untuk menandatangani multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1.

Seperti yang tercantum dalam outcome statement yang disetujui oleh 138 negara anggota Inclusive Framework, Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) ketika 30 yurisdiksi dengan 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 telah meratifikasi MLC. Artinya, realokasi hak pemajakan berdasarkan Pilar 1 baru akan berjalan bila AS sudah menandatangani dan meratifikasi Pilar 1.

"Amount A Pilar 1 memuat redistribusi hak pemajakan. Artinya, tidak ada pajak yang bisa dipungut sebelum negara maju tempat perusahaan multinasional bermarkas setuju untuk meredistribusikan hak pemajakannya," tulis South Centre.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

South Centre mewanti-wanti negara berkembang yang meratifikasi MLC sebelum negara maju justru akan kehilangan hak pemajakan dan tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun dari langkah tersebut.

Terkait dengan Pilar 2, South Centre berpandangan GloBE rules dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT) tidak akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara berkembang. Menurut South Centre, Pilar 2 sesungguhnya bukanlah pajak minimum.

Meski Pilar 2 resmi diimplementasikan, perusahaan multinasional dianggap masih akan mampu melakukan penghindaran pajak dan sama sekali tidak membayar pajak di negara berkembang.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Basis dari GloBE dan QDMTT adalah laba. Jika laba dialihkan menggunakan teknik penghindaran pajak seperti lewat pembayaran bunga atau royalti yang berlebihan, tidak ada pajak yang dapat dikumpulkan berdasarkan GloBE dan QDMTT meski tarif minimalnya adalah 15%," tulis South Centre.

South Centre berpandangan negara berkembang akan lebih banyak mendapatkan manfaat bila mengenakan alternative minimum tax (AMT) berbasis omzet, bukan QDMTT yang berbasis laba dan cenderung rumit untuk diimplementasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra