KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - South Centre meminta negara-negara berkembang untuk membuat pertimbangan secara matang sebelum memberikan persetujuan dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut South Centre dalam keterangan resminya, terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 yang berpotensi mengurangi nilai pajak terutang korporasi multinasional pada negara berkembang.

"Terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 yang secara praktis mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara berkembang," tulis South Centre, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

South Centre juga meminta negara-negara berkembang untuk menunggu langkah AS sebelum memutuskan untuk menandatangani multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1.

Seperti yang tercantum dalam outcome statement yang disetujui oleh 138 negara anggota Inclusive Framework, Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) ketika 30 yurisdiksi dengan 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 telah meratifikasi MLC. Artinya, realokasi hak pemajakan berdasarkan Pilar 1 baru akan berjalan bila AS sudah menandatangani dan meratifikasi Pilar 1.

"Amount A Pilar 1 memuat redistribusi hak pemajakan. Artinya, tidak ada pajak yang bisa dipungut sebelum negara maju tempat perusahaan multinasional bermarkas setuju untuk meredistribusikan hak pemajakannya," tulis South Centre.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

South Centre mewanti-wanti negara berkembang yang meratifikasi MLC sebelum negara maju justru akan kehilangan hak pemajakan dan tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun dari langkah tersebut.

Terkait dengan Pilar 2, South Centre berpandangan GloBE rules dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT) tidak akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara berkembang. Menurut South Centre, Pilar 2 sesungguhnya bukanlah pajak minimum.

Meski Pilar 2 resmi diimplementasikan, perusahaan multinasional dianggap masih akan mampu melakukan penghindaran pajak dan sama sekali tidak membayar pajak di negara berkembang.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Basis dari GloBE dan QDMTT adalah laba. Jika laba dialihkan menggunakan teknik penghindaran pajak seperti lewat pembayaran bunga atau royalti yang berlebihan, tidak ada pajak yang dapat dikumpulkan berdasarkan GloBE dan QDMTT meski tarif minimalnya adalah 15%," tulis South Centre.

South Centre berpandangan negara berkembang akan lebih banyak mendapatkan manfaat bila mengenakan alternative minimum tax (AMT) berbasis omzet, bukan QDMTT yang berbasis laba dan cenderung rumit untuk diimplementasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP