KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Muhamad Wildan | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Ikut Konsensus Pajak, Negara Berkembang Diminta Hati-Hati

Ilustrasi.

JENEWA, DDTCNews - South Centre meminta negara-negara berkembang untuk membuat pertimbangan secara matang sebelum memberikan persetujuan dan mengimplementasikan Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Menurut South Centre dalam keterangan resminya, terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 dan Pilar 2 yang berpotensi mengurangi nilai pajak terutang korporasi multinasional pada negara berkembang.

"Terdapat beberapa klausul dalam Pilar 1 yang secara praktis mengurangi jumlah perusahaan yang tercakup dan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara berkembang," tulis South Centre, dikutip Senin (7/8/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

South Centre juga meminta negara-negara berkembang untuk menunggu langkah AS sebelum memutuskan untuk menandatangani multilateral convention (MLC) atas Amount A Pilar 1.

Seperti yang tercantum dalam outcome statement yang disetujui oleh 138 negara anggota Inclusive Framework, Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) ketika 30 yurisdiksi dengan 60% ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 telah meratifikasi MLC. Artinya, realokasi hak pemajakan berdasarkan Pilar 1 baru akan berjalan bila AS sudah menandatangani dan meratifikasi Pilar 1.

"Amount A Pilar 1 memuat redistribusi hak pemajakan. Artinya, tidak ada pajak yang bisa dipungut sebelum negara maju tempat perusahaan multinasional bermarkas setuju untuk meredistribusikan hak pemajakannya," tulis South Centre.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

South Centre mewanti-wanti negara berkembang yang meratifikasi MLC sebelum negara maju justru akan kehilangan hak pemajakan dan tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun dari langkah tersebut.

Terkait dengan Pilar 2, South Centre berpandangan GloBE rules dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT) tidak akan memberikan manfaat bagi kebanyakan negara berkembang. Menurut South Centre, Pilar 2 sesungguhnya bukanlah pajak minimum.

Meski Pilar 2 resmi diimplementasikan, perusahaan multinasional dianggap masih akan mampu melakukan penghindaran pajak dan sama sekali tidak membayar pajak di negara berkembang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Basis dari GloBE dan QDMTT adalah laba. Jika laba dialihkan menggunakan teknik penghindaran pajak seperti lewat pembayaran bunga atau royalti yang berlebihan, tidak ada pajak yang dapat dikumpulkan berdasarkan GloBE dan QDMTT meski tarif minimalnya adalah 15%," tulis South Centre.

South Centre berpandangan negara berkembang akan lebih banyak mendapatkan manfaat bila mengenakan alternative minimum tax (AMT) berbasis omzet, bukan QDMTT yang berbasis laba dan cenderung rumit untuk diimplementasikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja