AGENDA PAJAK

IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Juni 2022 | 13:51 WIB
IKPI Gelar Seminar Pajak Soal PPS, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar online terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bertajuk Apa dan Bagaimana Setelah PPS?, seminar yang juga sebagai PPL Tidak Terstruktur Jarak Jauh ini terbuka untuk umum dan anggota IKPI. Acara akan diadakan pada Rabu, 22 Juni 2022 pada pukul 08.30—12.30 WIB.

Beberapa keynote speaker yang hadir antara lain Dirjen Pajak Suryo Utomo, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita. Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dipandu Economics & Business Anchor Poppy Zeidra sebagai MC, acara ini akan menghadirkan pembicara langsung dari Ditjen Pajak. Acara ini mempunyai bobot SKPPL sebesar 4 SKP-NTS bagi anggota IKPI.

Seperti diketahui, PPS masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Hingga Senin, 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 99.278 wajib pajak yang mengikuti PPS. Adapun total harta bersih yang sudah diungkap wajib pajak dalam program tersebut senilai Rp222,91 triliun.

Untuk mengikuti seminar online ini, calon peserta dapat mendaftar melalui https://bit.ly/Registrasi_PPSIKPI_220622. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, calon peserta dapat menghubungi Dian (085892197524). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha