HANUNG BRAMANTYO:

Idealnya Warga yang Baik Harus Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 16:15 WIB
Idealnya Warga yang Baik Harus Punya NPWP Hanung Bramantyo. (Foto: DDTCNews)

SUTRADARA kondang Indonesia Hanung Bramantyo mengakui bahwa idealnya sebagai seorang warga negara yang baik sudah sepantasnya memiliki NPWP sebagai syarat dalam membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.

Adanya pernyataan dari Ditjen Pajak yang menyatakan para pekerja seni dan kalangan dunia hiburan banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak ditanggapi santai oleh pria yang menyutradarai film Habibie & Ainun ini.

“Hanya artis ngawur yang tidak memiliki NPWP. Sebagai warga negara yang baik ya saya punya NPWP,” ujarnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Menurutnya, pemerintahan kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tengah gencar menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Bahkan, pemerintah telah menerapkan program amnesti pajak bagi siapa pun yang selama hidupnya tidak melaporkan kewajiban pajaknya.

Suami dari Artis Zaskia Adya Mecca ini mengatakan selama ini para artis mencari nafkah di Tanah Air. Maka, membayar pajak menjadi wujud kecintaan kami terhadap negara.

"Kita mengambil banyak di sini, minum di sini, makan di sini, sudah kewajiban kita untuk bayar pajak ke negara ini. Ini kan wujud kecintaan kita kepada republik ini,” katanya.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Sementara itu, Hanung tak ambil pusing kabar tentang maraknya isu penerimaan pajak yang dikorupsi oleh para pejabat pemerintah. “Biarlah hal tersebut menjadi dosa yang ditanggung para pejabat korup itu,” tandasnya.

Hanung berharap tidak hanya masyarakatnya saja yang digencarkan untuk membayar kewajiban pajaknya. Tapi juga kesadaran perlu dibangun dari para perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi contoh masyarakat dalam membayar pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari