KENYA

ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 08:53 WIB
ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9% Direktur ICPAK Fernandez Barasa saat hadiri konferensi pers ICPAK, Nairobi (6/8). (Foto: The Star)

NAIROBI, DDTCnews – Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Institute of Certified Public Accountants of Kenya (ICPAK), pertumbuhan penerimaan pajak Kenya melampaui pertumbuhan ekonominya sejak 5 tahun terakhir dan meningkat lebih tinggi dari prediksi yang ditetapkan Bank Dunia.

Laporan tersebut mengungkapkan pendapatan total negara Kenya naik dari Sh651 miliar (Rp82,6 triliun) pada 2010/2011 menjadi Sh1,1 triliun (Rp139,5 triliun) pada 2014/2015. Ini merepresentasikan kenaikan 44% dari pengumpulan pendapatan dalam 5 tahun terakhir.

“Sebaliknya, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) jatuh dari 6,1% (2011) menjadi 5,5% (2015). Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) naik dari dari 11,38% (2011) menjadi 18,9% (2015), melewati patokan Bank Dunia sebesar 18%,” ungkap pernyataan ICPAK dalam the-star.co, Senin (31/10).

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Ketika dibandingkan dengan ekonomi-ekonomi lain di wilayah Afrika Sub-Sahara, Kenya menempati urutan ke-2 setelah Afrika Selatan, yang memiliki estimasi rasio pajak terhadap PDB sebesar 25,8% pada 2015. Sementara, rata-rata negara-negara lain di daerah tersebut berkisar antara 11-15%.

“Pertumbuhan pendapatan pajak sebagai sebuah persentase dari PDB juga mengagumkan. Pendapatan pajak terhadap PDB secara signifikan meningkat menjadi 29% dari sebelumnya 20%” ungkap laporan ICPAK yang berjudul Kenya's Revenue Analysis 2011-2015.

Menurut Ditjen Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority), lebih dari 40% penarikan pajak dihasilkan dari pajak-pajak langsung. Portofolio ini terdiri dari PPh, PPN, cukai, bea, dan pajak-pajak yang dipungut sebagai pemberian dalam bentuk bantuan.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Dorongan untuk menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi disebabkan oleh meningkatnya tekanan dalam anggaran umum pada iklim ekonomi yang keras, dan perlunya mengurangi defisit anggaran.

Bendahara Nasional Kenya mengumumkan defisit anggaran sebesar Sh691,5 miliar (Rp87,7 triliun) dari anggaran Sh2,26 triliun (Rp286 triliun) untuk tahun anggaran 2016-2017. Sebagian besarnya diakibatkan oleh pengeluaran berulang yang jumlahnya sekitar 80% dari pengeluaran total.

Pada Juli 2016, Bendahara Nasional Kenyya juga telah melakukan pinjaman sebesar Sh60 miliar (Rp7,6 triliun) dari China untuk membantu mendanai defisit anggaran. Pinjaman tersebut menambah jumlah utang Kenya menjadi Sh3,2 triliun (Rp406 triliun).

Baca Juga:
Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

Walaupun demikian, IMF mengatakan uji standar yang dilakukan terhadap utang Kenya tidak menyatakan adanya kerentanan yang signifikan.

“Utang Kenya terus bertambah dan kami berharap rencana pengurangan utang akan berhasil setelah defisit anggaran benar-benar ditangani,” ucap Abebe Selassie Direktur Departemen Afrika, IMF minggu lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sri Mulyani Harap Digitalisasi Kerek Rasio Pajak Daerah Jadi 3 Persen

Jumat, 27 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax, Tax Ratio Diyakini Naik dari 10 Persen ke 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi