KENYA

ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 08:53 WIB
ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9% Direktur ICPAK Fernandez Barasa saat hadiri konferensi pers ICPAK, Nairobi (6/8). (Foto: The Star)

NAIROBI, DDTCnews – Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Institute of Certified Public Accountants of Kenya (ICPAK), pertumbuhan penerimaan pajak Kenya melampaui pertumbuhan ekonominya sejak 5 tahun terakhir dan meningkat lebih tinggi dari prediksi yang ditetapkan Bank Dunia.

Laporan tersebut mengungkapkan pendapatan total negara Kenya naik dari Sh651 miliar (Rp82,6 triliun) pada 2010/2011 menjadi Sh1,1 triliun (Rp139,5 triliun) pada 2014/2015. Ini merepresentasikan kenaikan 44% dari pengumpulan pendapatan dalam 5 tahun terakhir.

“Sebaliknya, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) jatuh dari 6,1% (2011) menjadi 5,5% (2015). Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) naik dari dari 11,38% (2011) menjadi 18,9% (2015), melewati patokan Bank Dunia sebesar 18%,” ungkap pernyataan ICPAK dalam the-star.co, Senin (31/10).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Ketika dibandingkan dengan ekonomi-ekonomi lain di wilayah Afrika Sub-Sahara, Kenya menempati urutan ke-2 setelah Afrika Selatan, yang memiliki estimasi rasio pajak terhadap PDB sebesar 25,8% pada 2015. Sementara, rata-rata negara-negara lain di daerah tersebut berkisar antara 11-15%.

“Pertumbuhan pendapatan pajak sebagai sebuah persentase dari PDB juga mengagumkan. Pendapatan pajak terhadap PDB secara signifikan meningkat menjadi 29% dari sebelumnya 20%” ungkap laporan ICPAK yang berjudul Kenya's Revenue Analysis 2011-2015.

Menurut Ditjen Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority), lebih dari 40% penarikan pajak dihasilkan dari pajak-pajak langsung. Portofolio ini terdiri dari PPh, PPN, cukai, bea, dan pajak-pajak yang dipungut sebagai pemberian dalam bentuk bantuan.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Dorongan untuk menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi disebabkan oleh meningkatnya tekanan dalam anggaran umum pada iklim ekonomi yang keras, dan perlunya mengurangi defisit anggaran.

Bendahara Nasional Kenya mengumumkan defisit anggaran sebesar Sh691,5 miliar (Rp87,7 triliun) dari anggaran Sh2,26 triliun (Rp286 triliun) untuk tahun anggaran 2016-2017. Sebagian besarnya diakibatkan oleh pengeluaran berulang yang jumlahnya sekitar 80% dari pengeluaran total.

Pada Juli 2016, Bendahara Nasional Kenyya juga telah melakukan pinjaman sebesar Sh60 miliar (Rp7,6 triliun) dari China untuk membantu mendanai defisit anggaran. Pinjaman tersebut menambah jumlah utang Kenya menjadi Sh3,2 triliun (Rp406 triliun).

Baca Juga:
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Walaupun demikian, IMF mengatakan uji standar yang dilakukan terhadap utang Kenya tidak menyatakan adanya kerentanan yang signifikan.

“Utang Kenya terus bertambah dan kami berharap rencana pengurangan utang akan berhasil setelah defisit anggaran benar-benar ditangani,” ucap Abebe Selassie Direktur Departemen Afrika, IMF minggu lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Rabu, 27 November 2024 | 12:00 WIB OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

Cegah Kenaikan Rasio Utang, OECD: Indonesia Perlu Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?