KOTA MADIUN

HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:00 WIB
HUT ke-105, Pemkot Adakan Pemutihan PBB Sampai 31 Juli 2023

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews – Pemkot Madiun memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) guna mendorong wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Kepala Bapenda Jariyanto mengatakan pemutihan PBB diberikan untuk menyambut HUT ke-105 Kota Madiun. Adapun pembebasan denda diberikan bila tunggakan pajak dilunasi pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan dihapus. Saya imbau masyarakat manfaatkan program ini," katanya, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jariyanto menuturkan penghapusan sanksi denda diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2002 hingga 2022. Tanpa pemutihan, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 2% per bulan maksimal selama 24 bulan.

Sanksi Denda Tunggakan PBB

Bila terakumulasi, lanjut Jariyanto, wajib pajak berpotensi harus membayar sanksi denda sebesar 48% atas tunggakan PBB-nya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Denda ini akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB," tuturnya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, lanjut Jariyanto, piutang PBB di Kota Madiun sudah mencapai Rp10,4 miliar. Hingga Mei 2023, total PBB yang sudah dibayar baru Rp660 juta.

"Lewat program ini, diharapkan wajib pajak masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkannya dan bebas dari denda pajak PBB," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan