LAYANAN BEA DAN CUKAI

Hujan Diskon di Harbolnas 11.11, DJBC Minta Konsumen Waspadai Penipuan

Dian Kurniati | Jumat, 11 November 2022 | 09:30 WIB
Hujan Diskon di Harbolnas 11.11, DJBC Minta Konsumen Waspadai Penipuan

Iklan layanan masyarakat yang diunggah DJBC di media sosialnya beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 11.11, hari ini.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penipuan bermodus online shop dengan mengatasnamakan petugas masih banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian material. Menurutnya, kewaspadaan akan penipuan saat berbelanja online masih harus ditingkatkan.

"Masyarakat tetap harus waspada. Iming-iming barang bagus dengan harga murah justru sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab," katanya, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hatta mengatakan laporan penipuan mengatasnamakan DJBC yang diterima contact center mencapai 659 aduan pada September 2022. Dari jumlah tersebut, 347 aduan atau 52,7% telah menimbulkan kerugian material senilai Rp564,48 juta.

Dia menjelaskan laporan kasus penipuan yang diterima DJBC tidak seluruhnya sudah menimbulkan kerugian pada korbannya. Beberapa di antara aduan tersebut masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian.

Hatta menyebut penipuan berkedok online shop masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku ketika mengatasnamakan Bea Cukai. Laporan untuk jenis penipuan tersebut mencapai 311 kasus penipuan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia pun mengimbau masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat berbelanja online, terutama pada tanggal-tanggal kembar seperti 11.11 ketika berbagai online shop memberikan promo dan diskon besar-besaran.

"Pastikan berbelanja di online shop resmi dan bertransaksi dengan aman," ujarnya.

Hatta kemudian meminta masyarakat mengonfirmasi setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJBC dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Selain itu, DJBC juga dapat dihubungi melalui berbagai saluran media sosial yang tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN