BANTUAN SOSIAL

Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:31 WIB
Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji turut menjangkau para pekerja honorer di kantor pemerintahan, termasuk guru honorer.

Jokowi mengatakan subsidi gaji atau upah tersebut diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (non-ASN) asalkan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Semua diberikan hari ini, komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni, rajin, patuh, itu yang diberikan," katanya dalam peluncuran subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Selain guru honorer, Jokowi mengatakan subsidi gaji juga ditransfer kepada para petugas pemadam kebakaran honorer, perawat, tenaga kebersihan, karyawan hotel, dan para pekerja swasta.

Mereka mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi pembayarannya akan dilakukan setiap dua bulan. Total, subsidi gaji yang akan diterima para pegawai mencapai Rp2,4 juta.

Presiden menjelaskan subsidi gaji pada tahap pertama ini akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian, dana subsidi gaji tahap pertama tersebut akan dicairkan mulai hari ini hingga besok.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumlah penerima subsidi gaji akan terus bertambah hingga menjangkau 15,7 juta pekerja. Setiap pekan, proses transfer dilakukan kepada 2,5 juta pekerja. Adapun alokasi anggaran yang disiapkan untuk program subsidi gaji mencapai Rp37,8 triliun.

Jokowi meyakini program subsidi gaji itu mampu meningkatkan daya beli para pekerja di tengah pandemi virus Corona. "Kami harapkan nantinya setelah diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," ujarnya.

Dalam peluncuran program subsidi upah, Jokowi juga sempat berdialog dengan perwakilan guru honorer, perawat rumah sakit, dan pemadam kebakaran honorer yang menerima subsidi upah senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Perwakilan guru honorer dari DKI Jakarta mengatakan subsidi upah tersebut akan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli kuota internet.

"Insyaallah bantuan itu akan kami gunakan sebaik-baiknya, Bapak, terutama untuk kehidupan sehari-hari, karena dengan adanya pandemi Covid ini ada perubahan pada cara berlajar mengajar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 16:29 WIB

sampai saat ini non asn kebersihn kususnya penyapu jln tdk ada kejelasan di kota smg,dapat apa tdk blt 600 x4 bln

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru