BANTUAN SOSIAL

Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:31 WIB
Hore! Jokowi Sebut Pegawai Pemerintah Non-ASN Juga Dapat Subsidi Gaji

Presiden Joko Widodo saat meluncurkan program subsidi gaji di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji turut menjangkau para pekerja honorer di kantor pemerintahan, termasuk guru honorer.

Jokowi mengatakan subsidi gaji atau upah tersebut diberikan kepada pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara (non-ASN) asalkan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Semua diberikan hari ini, komplet, siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni, rajin, patuh, itu yang diberikan," katanya dalam peluncuran subsidi gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain guru honorer, Jokowi mengatakan subsidi gaji juga ditransfer kepada para petugas pemadam kebakaran honorer, perawat, tenaga kebersihan, karyawan hotel, dan para pekerja swasta.

Mereka mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tetapi pembayarannya akan dilakukan setiap dua bulan. Total, subsidi gaji yang akan diterima para pegawai mencapai Rp2,4 juta.

Presiden menjelaskan subsidi gaji pada tahap pertama ini akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian, dana subsidi gaji tahap pertama tersebut akan dicairkan mulai hari ini hingga besok.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Jumlah penerima subsidi gaji akan terus bertambah hingga menjangkau 15,7 juta pekerja. Setiap pekan, proses transfer dilakukan kepada 2,5 juta pekerja. Adapun alokasi anggaran yang disiapkan untuk program subsidi gaji mencapai Rp37,8 triliun.

Jokowi meyakini program subsidi gaji itu mampu meningkatkan daya beli para pekerja di tengah pandemi virus Corona. "Kami harapkan nantinya setelah diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," ujarnya.

Dalam peluncuran program subsidi upah, Jokowi juga sempat berdialog dengan perwakilan guru honorer, perawat rumah sakit, dan pemadam kebakaran honorer yang menerima subsidi upah senilai Rp1,2 juta.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Perwakilan guru honorer dari DKI Jakarta mengatakan subsidi upah tersebut akan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli kuota internet.

"Insyaallah bantuan itu akan kami gunakan sebaik-baiknya, Bapak, terutama untuk kehidupan sehari-hari, karena dengan adanya pandemi Covid ini ada perubahan pada cara berlajar mengajar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 16:29 WIB

sampai saat ini non asn kebersihn kususnya penyapu jln tdk ada kejelasan di kota smg,dapat apa tdk blt 600 x4 bln

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN