Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ASN yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak berhak mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 final layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan instansi pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan umum jika penerima penghasilan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan lain ialah PPPK.
"PPPK ini banyak ditanya karena PPPK adalah ASN. Namun, dalam ketentuan pajak, yang memiliki aturan khusus adalah PNS, TNI, Polri, tidak termasuk PPPK. Untuk PPPK, aturan PPh Pasal 21-nya ikut ketentuan umum," katanya dalam TaxLive episode 133, dikutip pada Senin (3/6/2024).
Oleh karena itu, lanjut Lintang, PPh Pasal 21 final atas penghasilan tidak teratur berupa honorarium atau imbalan lain yang menjadi beban APBN/APBD hanya diterapkan atas PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya.
"Karena di ketentuan umum ini tidak mengenal PPh Pasal 21 final maka sebenarnya ketika yang menerima penghasilan adalah PPPK itu tidak bisa dipotong PPh berdasarkan tarif final," tuturnya.
Contoh, jika PPPK menerima honorarium dari APBN/APBD sehubungan dengan keikutsertaannya sebagai peserta kegiatan maka penghasilan tersebut diakumulasikan dengan penghasilan tetap dan teratur pada masa pajak yang sama kemudian dipotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana terlampir dalam PP 58/2023.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 final atas penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur berupa honorarium atau imbalan lain yang menjadi beban APBN/APBD diatur dalam PP 80/2010. Perlu diingat, PP 58/2023 hanya mencabut Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010. Dengan demikian, pasal-pasal lain dalam PP 80/2010 masih berlaku.
Sebagaimana diperinci pada Pasal 4 ayat (2) PP 80/2010, PPh Pasal 21 final hanya berlaku atas honorarium atau imbalan lain yang diterima PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya.
Tarif PPh Pasal 21 final sebesar 0% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima oleh PNS golongan I dan II, anggota TNI/Polri berpangkat tamtama dan bintara, dan pensiunannya.
Selanjutnya, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 5% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima PNS golongan III, anggota TNI/Polri berpangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
Sementara itu, tarif PPh Pasal 21 final sebesar 15% dikenakan atas honorarium dan imbalan lain yang diterima pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.