KINERJA PAJAK

Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Muhamad Wildan | Kamis, 17 September 2020 | 16:29 WIB
Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – DJP Pajak (DJP) optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar 3,5%.

“Upaya reformasi pajak dalam bentuk kebijakan dan administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong investasi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak," tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Salah satu program reformasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan tax amnesty melalui UU No. 11/2016. Uang tebusan yang diperoleh DJP melalui program ini mencapai Rp114,5 triliun dari 973.426 wajib pajak.

Adapun jumlah harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp4.884,26 triliun. Hanya senilai Rp146,7 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak, sedangkan total deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing senilai Rp1.036,76 triliun dan Rp3.700,8 triliun.

Program-program yang merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan antara lain akses informasi keuangan dan pertukaran informasi secara otomatis melalui UU No. 9/2017, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%, dan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ke depan, ungkap DJP, pemerintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (omnibus law) sebagai payung hukum atas seluruh fasilitas pajak, termasuk tax allowance dan tax holiday.

Dari sisi administrasi, program seperti pengembangan core tax system, perbaikan tata kelola data yang diperoleh dari eksternal melalui data management unit (DMU), penyesuaian proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko, dan penguatan kapasitas SDM dan organisasi juga bakal turut meningkatkan tax ratio. Simak pula artikel 'Mengapa Tax Ratio Indonesia Cenderung Turun Tiap Tahun? Ini Kata DJP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN