Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Monic. Saya bekerja sebagai staf pajak perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan karet. Sesuai dengan aturan turunan UU HPP, penyerahan atas bahan hasil pertanian tertentu dikenai PPN dengan besaran tertentu. Konsekuensinya, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pertanyaan saya, apakah boleh jika saya tidak menerapkan PPN dengan besaran tertentu tersebut dan justru memilih dikenakan dengan skema PPN pada umumnya, sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan? Mohon informasinya. Terima kasih.
Monic, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Monic atas pertanyaannya. Menteri keuangan telah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (PMK 64/2022).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 64/2022, PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu. Pasal 2 ayat (1) PMK 64/2022 menyatakan:
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.”
Kemudian, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 PMK 64/2022 yang berbunyi:
“Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.”
Namun, selain itu, PMK 64/2022 memberikan ketentuan opsional bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk dapat memilih penggunan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam perhitungan PPN terutang penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
Ketentuan ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK 64/2022 yang menyebutkan:
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Harga Jual sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.”
Berdasarkan pada ketentuan di atas, bagi PKP yang memilih untuk memungut PPN terutang dengan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN, PPN dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajaknya berupa harga jual.
Apabila PKP memilih ketentuan tersebut untuk menghitung PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 UU PPN.
Sebagai catatan, bagi PKP yang telah memilih memungut PPN barang hasil pertanian tertentu dengan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK 64/2022.
Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 64/2022.
“(6) Pengusaha Kena Pajak yang beralih memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat kembali memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Masa Pajak-Masa Pajak dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.”
Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat disimpulkan apabila PKP telah memilih untuk menggunakan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dalam perhitungan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, PKP harus menggunakan skema tersebut untuk seterusnya.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.