INSENTIF PAJAK

Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 13:38 WIB
Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok payung hukum untuk insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 ini akan menjadi pelengkap insentif fiskal setelah sebelumnya ada tax holiday dan percepatan restitusi pajak.

"Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Melalui revisi kebijakan ini, ke depannya pengurangan beban pajak bisa mencapai 80% tergantung seberapa besar investasi yang ditanamkan. Pokok pembahasan insentif tax allowance antara lain terkait evaluasi tax allowance sebelumnya, industri yang berhak menikmati fasilitas insentif serta terkait tata cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

"Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance," terangnya.

Oleh karena itu, otoritas pajak akan digandeng untuk melakukan analisis terkait pemberian tax allowance sebelumnya. Hal ini akan dilakukan secara holistik terkait rekam jejak industri yang menikmati fasilitas ini sebelumnya.

"Nanti mereka (Ditjen Pajak) hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh wajib pajak. Nah, itu akan jadi basis sektor industri ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa," papar Suahasil.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Menurutnya, data Ditjen Pajak akan menentukan besaran insentif dan kepada segmen industri mana yang akan menikmati fasilitas tax allowance. Rencananya, dalam satu minggu ini pembahasan terkait tax allowance akan dilakukan secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada klasifikasi dalam skema tax allowance yang baru. Pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kategori untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20% hingga 80%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi