INSENTIF PAJAK

Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 13:38 WIB
Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok payung hukum untuk insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 ini akan menjadi pelengkap insentif fiskal setelah sebelumnya ada tax holiday dan percepatan restitusi pajak.

"Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Melalui revisi kebijakan ini, ke depannya pengurangan beban pajak bisa mencapai 80% tergantung seberapa besar investasi yang ditanamkan. Pokok pembahasan insentif tax allowance antara lain terkait evaluasi tax allowance sebelumnya, industri yang berhak menikmati fasilitas insentif serta terkait tata cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

"Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance," terangnya.

Oleh karena itu, otoritas pajak akan digandeng untuk melakukan analisis terkait pemberian tax allowance sebelumnya. Hal ini akan dilakukan secara holistik terkait rekam jejak industri yang menikmati fasilitas ini sebelumnya.

"Nanti mereka (Ditjen Pajak) hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh wajib pajak. Nah, itu akan jadi basis sektor industri ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa," papar Suahasil.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menurutnya, data Ditjen Pajak akan menentukan besaran insentif dan kepada segmen industri mana yang akan menikmati fasilitas tax allowance. Rencananya, dalam satu minggu ini pembahasan terkait tax allowance akan dilakukan secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada klasifikasi dalam skema tax allowance yang baru. Pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kategori untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20% hingga 80%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?