INSENTIF PAJAK

Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 April 2018 | 13:38 WIB
Hitung-hitungan Tax Allowance Belum Final

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih terus menggodok payung hukum untuk insentif fiskal berupa tax allowance. Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 ini akan menjadi pelengkap insentif fiskal setelah sebelumnya ada tax holiday dan percepatan restitusi pajak.

"Tax allowance masih kami finalkan,” kata Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Melalui revisi kebijakan ini, ke depannya pengurangan beban pajak bisa mencapai 80% tergantung seberapa besar investasi yang ditanamkan. Pokok pembahasan insentif tax allowance antara lain terkait evaluasi tax allowance sebelumnya, industri yang berhak menikmati fasilitas insentif serta terkait tata cara menghitung keringanan atau pengurangan pajak.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

"Memang kami dalam proses revisi PP 18 itu ingin lakukan perhitungan secara baik berapa besarnya sesungguhnya yang selama ini sudah diterima oleh penerima tax allowance," terangnya.

Oleh karena itu, otoritas pajak akan digandeng untuk melakukan analisis terkait pemberian tax allowance sebelumnya. Hal ini akan dilakukan secara holistik terkait rekam jejak industri yang menikmati fasilitas ini sebelumnya.

"Nanti mereka (Ditjen Pajak) hitung, berapa sebenarnya yang diterima oleh wajib pajak. Nah, itu akan jadi basis sektor industri ini cukup atau nggak, dan (sektor) yang lainnya seperti apa," papar Suahasil.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Menurutnya, data Ditjen Pajak akan menentukan besaran insentif dan kepada segmen industri mana yang akan menikmati fasilitas tax allowance. Rencananya, dalam satu minggu ini pembahasan terkait tax allowance akan dilakukan secara intensif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada klasifikasi dalam skema tax allowance yang baru. Pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kategori untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20% hingga 80%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN