KEUANGAN NEGARA

Hingga November 2020, SiLPA Melonjak Empat Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 17:19 WIB
Hingga November 2020, SiLPA Melonjak Empat Kali Lipat

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tercatat melonjak hingga Rp221,1 triliun pada November 2020, atau empat kali lipat dari realisasi SiLPA pada November 2019 senilai Rp51,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan SiLPA pada November 2020 tersebut tidak terlepas dari kinerja pembiayaan anggaran yang sudah melebihi target APBN 2020 dalam Perpres 72/2020.

"Pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp1.104,8 triliun, sudah di atas target Perpres No. 72/2020 sebesar Rp1.039,2 triliun. Akibatnya SiLPA mencapai Rp221,1 triliun," katanya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila diperinci, tampak realisasi pembiayaan anggaran melampaui target akibat kenaikan realisasi pembiayaan utang yang sudah hampir mencapai target. Namun, realisasi investasi hingga November 2020 tercatat masih minim.

Per November 2020, realisasi pembiayaan utang sudah mencapai Rp1.065,1 triliun atau 87,3% dari target. Kemudian, realisasi pembiayaan investasi tercatat masih sejumlah Rp29,6 triliun atau hanya 11,5% dari target.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan segera merealisasikan pembiayaan investasi pada akhir tahun ini, terutama dari sejumlah rencana penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sepanjang Desember 2020 ini, setidaknya sudah ada dua peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah terkait dengan PMN kepada BUMN yaitu PT Hutama Karya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Hutama Karya mendapatkan PMN senilai Rp7,5 triliun guna mendukung pembangunan jalan tol Sumatera. Lalu, untuk Bahana ditujukan untuk mendukung penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sementara itu, pembiayaan utang diperkirakan tidak akan bertambah banyak pada Desember 2020 mengingat lelang surat berharga negara (SDN) 2020 dan penarikan pinjaman yang sudah berakhir sejak awal Desember. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN