PELAYANAN PAJAK

Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:10 WIB
Hingga Nanti Malam, 3 Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Diakses

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga nanti malam, beberapa layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses.

Melalui laman resminya, DJP mengumumkan adanya pemeliharaan sistem informasi DJP. Langkah otoritas pajak ini membuat aplikasi Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) serta e-reporting (untuk CbCR dan realisasi insentif pajak terkait Covid-19) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.

“Tidak dapat diakses pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 mulai pukul 17.00 WIB s.d. 24.00 WIB,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi tersebut, DJP memohon maaf kepada para pengguna. Masyarakat pengguna layanan elektronik diharapkan dapat melakukan antisipasi pada rentang waktu tersebut.

KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara.

Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (aplikasi iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online. Simak artikel ‘Apa Itu KSWP dan iKSWP?’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun e-Reporting Insentif Covid-19 digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang terkait dengan Covid-19. Laporan yang disampaikan wajib pajak menjadi instrumen pengawasan yang dipakai oleh DJP agar pemanfaatan insentif tepat sasaran.

Sementara itu, aplikasi e-CbCR digunakan wajib pajak badan untuk menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR). CbCR merupakan bagian dari upaya untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan