PELAPORAN SPT

Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 15:01 WIB
Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga batas akhir penyampaian kemarin, Kamis (30/4/2020), surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilaporkan masih lebih rendah dari tahun lalu. Lantas, bagaimana Ditjen Pajak (DJP) melihat kondisi ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melihat sepertinya masih banyak wajib pajak yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT tahunan. Apalagi, pelayanan langsung (tatap muka) dihentikan sementara hingga 29 Mei 2020 karena Covid-19.

“Sepertinya masih banyak WP yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT Tahunannya. Namun demikian, dengan jumlah SPT Tahunan yang mendekati 11 juta, rasanya tidak terlalu jauh dengan tahun lalu sebesar 12,1 juta, mengingat keterbatasan tiadanya layanan langsung tatap muka,” jelas Hestu, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

DJP mengamati dalam beberapa hari terakhir sebelum batas akhir, antusiasme masyarakat melaporkan SPT tahunan sangat tinggi. Namun, lanjut Hestu, sebagian wajib pajak masih terkendala karena tidak bisa mendapatkan bimbingan dari petugas.

“Saluran elektronik seperti telepon, chat, email, dan lain-lain yang kita buka, sangat padat melayani para wajib pajak sampai hampir tengah malam,” imbuh Hestu.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Simak artikel ‘Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 10:39 WIB

lapor Pajak paa 30 april e-filling kebuka tpi error mulu. parah nya lg kaga dpt nomor kode pengiriman. ditunggu smp jam 12 malem notivikasi via email ataupun sms tak kunjung jua. #suwe

02 Mei 2020 | 08:01 WIB

#mariBicara telat lapor spt.. apa benar kena denda,...?

02 Mei 2020 | 06:10 WIB

#MariBicara kalau bisa dirjen pajak bekerjasama dengan operator seluler agar informasi kewajiban melaporkan SPT Tahunan bisa meningkat maklumlah masyarakat indonesia ini memang harus sering-sering diingatkan dan jika perlu bagi WP yang sudah melaporkan di beri reward seperti kaos atau cinderamata sebagai bukti sudah lapor SPT tepat waktu.

01 Mei 2020 | 15:16 WIB

Prosedur penerbitan EFIN tidak memudahkan. Seharusnya dengan email yang terintegrasi kepada no NPWP dan No telp sudah cukup untuk petugas/sistem kemudian membuat numerasi EFIN. Juga pelayanan melalui Whatsaap yang belum maksimal. kuncinya kemudahan yang tersinergi. Otomatis melalui online kemudian bisa dikonfirmasi secara offline setelah masa pandemi berakhir. semoga sistem yang belum sempurna ini segera disempurnakan. salam Indonesia menang lawan covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya