PELAPORAN SPT

Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 15:01 WIB
Hingga Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Hingga batas akhir penyampaian kemarin, Kamis (30/4/2020), surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilaporkan masih lebih rendah dari tahun lalu. Lantas, bagaimana Ditjen Pajak (DJP) melihat kondisi ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melihat sepertinya masih banyak wajib pajak yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT tahunan. Apalagi, pelayanan langsung (tatap muka) dihentikan sementara hingga 29 Mei 2020 karena Covid-19.

“Sepertinya masih banyak WP yang belum mampu secara mandiri melaporkan SPT Tahunannya. Namun demikian, dengan jumlah SPT Tahunan yang mendekati 11 juta, rasanya tidak terlalu jauh dengan tahun lalu sebesar 12,1 juta, mengingat keterbatasan tiadanya layanan langsung tatap muka,” jelas Hestu, Jumat (1/5/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

DJP mengamati dalam beberapa hari terakhir sebelum batas akhir, antusiasme masyarakat melaporkan SPT tahunan sangat tinggi. Namun, lanjut Hestu, sebagian wajib pajak masih terkendala karena tidak bisa mendapatkan bimbingan dari petugas.

“Saluran elektronik seperti telepon, chat, email, dan lain-lain yang kita buka, sangat padat melayani para wajib pajak sampai hampir tengah malam,” imbuh Hestu.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi DJP hari ini, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online tetap mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 372.897 atau turun 53,30% dibandingkan posisi per 1 Mei 2019 sebanyak 798.475. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,59% pada tahun lalu menjadi 3,40% pada tahun ini.

Dilihat dari jenis formulir SPT-nya, semuanya mengalami penurunan. SPT 1770 tercatat sebanyak 1,03 juta (turun 19,41%), SPT 1770 S sebanyak 5,61 juta (turun 9,01%), SPT 1770 SS sebanyak 3,66 juta (turun 6,57%), SPT 1771 sebanyak 657.441 (turun 10,72%), dan SPT 1771 USD sebanyak 1.516 (turun 3,93%). Simak artikel ‘Deadline Berakhir, Jumlah SPT yang Dilaporkan Turun dari Tahun Lalu’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 10:39 WIB

lapor Pajak paa 30 april e-filling kebuka tpi error mulu. parah nya lg kaga dpt nomor kode pengiriman. ditunggu smp jam 12 malem notivikasi via email ataupun sms tak kunjung jua. #suwe

02 Mei 2020 | 08:01 WIB

#mariBicara telat lapor spt.. apa benar kena denda,...?

02 Mei 2020 | 06:10 WIB

#MariBicara kalau bisa dirjen pajak bekerjasama dengan operator seluler agar informasi kewajiban melaporkan SPT Tahunan bisa meningkat maklumlah masyarakat indonesia ini memang harus sering-sering diingatkan dan jika perlu bagi WP yang sudah melaporkan di beri reward seperti kaos atau cinderamata sebagai bukti sudah lapor SPT tepat waktu.

01 Mei 2020 | 15:16 WIB

Prosedur penerbitan EFIN tidak memudahkan. Seharusnya dengan email yang terintegrasi kepada no NPWP dan No telp sudah cukup untuk petugas/sistem kemudian membuat numerasi EFIN. Juga pelayanan melalui Whatsaap yang belum maksimal. kuncinya kemudahan yang tersinergi. Otomatis melalui online kemudian bisa dikonfirmasi secara offline setelah masa pandemi berakhir. semoga sistem yang belum sempurna ini segera disempurnakan. salam Indonesia menang lawan covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax